Masyarakat Sadar Hukum Dorong Kemajuan Bangsa

Masyarakat Sadar Hukum Dorong Kemajuan Bangsa

NERACA

Malang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia sadar penegakan hukum, akan mampu mendorong kemajuan sebuah negara.

Menurut Yasonna, kesadaran hukum berkorelasi positif dengan kemajuan suatu bangsa. Semakin banyak warga patuh dan sadar akan hukum, maka negara tersebut akan maju."Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat sebuah bangsa, maka semakin maju negara tersebut," kata Yasonna dalam sambutannya pada peresmian dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana, di Balai Kota Malang, Rabu (21/11).

Yasonna menambahkan, wujud negara hukum akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat, tingkat kesadaran hukum masyarakat, di mana hal tersebut merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan damai.

Ia mencontohkan, salah satu negara di Asia yang masyarakatnya memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi adalah Jepang. Seluruh lapisan masyarakat di Negeri Sakura tersebut sangat konsisten dalam menjalankan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Sementara di Indonesia, dalam permasalahan yang lebih sederhana seperti membuang sampah dan menaati aturan lalu lintas, terkadang masih menjadi catatan tersendiri. Namun hal-hal yang sangat mendasar tersebut sesungguhnya berkaitan erat dengan penegakan hukum untuk kategori yang lebih tinggi."Terkadang, dalam hal yang sangat sederhana, termasuk soal sampah, tata cara berlalu-lintas. Belum lagi ketaatan untuk membayar PBB dan regulasi lainnya," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan, negara yang amburadul atas kesadaran hukum, masyarakatnya tidak akan tertib, dan hal tersebut akan menghambat kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, jika Indonesia ingin benar-benar maju, maka masyarakat harus berkomitmen untuk menjadi masyarakat yang tertib hukum.

Dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum tersebut, pemerintah berupaya untuk semakin mendekatkan dan memperluas akses-akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Prioritas tersebut diwujudkan dengan menambah jumlah organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi."Saya juga berharap bagi teman-teman yang sudah terakreditasi betul-betul mau mendampingi masyarakat kita," ujar Yasonna.

Penghargaan 112 Desa Sadar Hukum

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan penghargaan Anubhawa Sasana kepada 112 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Timur yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Yasonna mengatakan untuk mendapatkan predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum tidaklah mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat dan harus dipenuhi."Setiap desa atau kelurahan binaan yang dikukuhkan menjadi desa sadar hukum harus memenuhi empat dimensi yang ditetapkan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan, beberapa kriteria yang ditetapkan untuk memenuhi ketentuan desa atau kelurahan sadaar hukum tersebut antara lain adalah dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

Sebanyak 112 penerima penghargaan tersebut terdiri atas 74 desa dan 38 kelurahan. Kabupaten Trenggalek merupakan penerima penghargaan terbanyak dengan total 28 desa dan satu kelurahaan sadar hukum. Sementara Kota Malang mendapatkan 25 penghargaan, dari total 57 kelurahan yang ada.

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, lanjut Yasonna, merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah yang telah berhasil menerima penghargaan tersebut.

"Bagi yang telah menerima penghargaan desa sadar hukum saya apresiasi yang setinggi-tingginya. Namun, yang paling penting adalah untuk mempertahankan, dan ditingkatkan supaya masyarakat kita bisa benar-benar taat pada aturan hukum yang ada," kata Yasonna.

Dari 112 penghargaan yang diberikan kepada desa atau kelurahan tersebut tercatat berasal dari 25 kabupaten kota, di antaranya Kabupaten Kediri, Tulungagung, Lamongan, Bojonegoro, Kota Surabaya, Kabupaten Pamekasan, Pasuruan, Kota Batu, dan lainnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…