Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Baru Kian Mudah

Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Baru Kian Mudah

NERACA

Sukabumi - Adanya peraturan Presiden (Perpres) yang baru nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ternyata lebih memudahkan bila dibandingkan dengan aturan lama. Sehingga, pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat. 

"Perpres yang baru ini lebih sederhana dan lebih memudahkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi usai membuka kegiatan Bimtek Peraturan Barang dan Jasa Pemerintah disalah satu Hotel kawasan Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, Rabu (21/11).

Fahmi mengungkapkan, dengan aturan yang baru ini tidak terhambat lagi proses pengadaan barang dan jasa di Kota Sukabumi. Sebab, kata Fahmi, sebelum adanya Perpres nomor 16 tahun 2018, tergolong banyak kendala karena prosesnya lebih sulit."Makanya, dengan ada aturan yang baru ini ada beberapa alur yang dipangkas, sehingga bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa," terangnya. 

Fahmi juga berharap, tahun depan di akhir triwulan pertama semua proses yang berhubungan dengan barang dan jasa bisa berjalan."Selama ini kan selalu diakhir triwulan kedua, sehingga berdampak juga sebagian bantuan pembangunan tidak terserap. Jadi dengan adanya aturan yang baru diharapkan proses lelang bisa lancar," terangnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi Fahrurrazi menjelaskan, hadirnya Perpres yang baru ini memberikan proses yang lebih mudah, karena sudah mengakomodir E-marketplace. Seperti, pengadaan-pengadaan menggunakan media elektronik, diantaranya menggunakan katalog dan belanja online.

"Kalau perpres lama proses pengadaan itu prisipnya dilakukan oleh lelang, kalau dengan perpres yang baru lebih mudah tidak ribet dengan proses-proses administrasi. Insya allah ikhtiar yang dibangun di perpres sekarang ini proses pengadaan lebih mudah," terangnya.

Selain itu juga kata Fahrurrazi, aturan yang sekarang saat menyusun perencanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus sudah diangkat dan sudah terlibat sejak perencanaan."Jadi dari awal persiapan sudah dilaksanakan lebih cepat, sehingga proses pengadaan akan banyak dilakukan di awal tahun karena PPK sudah hadir lebih awal di proses perencanaan pengadaan," ujarnya.

Menjelang akhir tahun, pihaknya sudah mentenderkan lima pekerjaan, dengan nilai investasi sekitar Rp2 miliar."Yang terakhir ada lima pekerjaan sudah kita tenderkan. Salah satunya di Dinas Perhubungan, yakni pekerjaan marka jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU)," pungkasnya. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…