Irvanto Berkeras Tidak Terima Keuntungan dari KTP-E

Irvanto Berkeras Tidak Terima Keuntungan dari KTP-E 

NERACA

Jakarta - Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto berkeras tidak menerima keuntungan apapun dari proyek KTP-Elektronik (KTP-E).

"Saya hanya suruhan, kurir, perantara atau 'intermediary' untuk Setya Novanto menurut penuntut umum. Saya tidak mendapat keuntungan apapun baik uang atau pekerjaan, di manakah keadilan?. Tuntutan pidana dari penuntut umum sulit untuk dipahami," kata Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11).

Irvanto bersama dengan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-E.

"Penuntut Umum (PU) mengatakan keterangan saya adalah bantahan dan tidak didukung bukti. Saya keberatan karena itu kejadian itu benar-benar saya alami dan saya lakukan. Saya tidak punya niat apapun selain agar KPK dapat menguak lebih luas aliran uang KTP-E. Saya tetap menyampaikan hal itu walau saya tahu akan ada bantahan dari pihak-pihak yang saya ungkapkan itu," tambah Irvanto.

Irvanto lalu kembali menyebutkan sejumlah anggota DPR RI yang mendapat uang dari pengusaha Andi Narogong terkait proyek KTP-E. Irvanto berperan untuk mengantarkan uang tersebut."Saya disuruh Andi Narogong untuk menyerahkan uang ke politikus Partai Golkar Chairuman Harahap sebenar 500 ribu dolar AS melalui anaknya Atje Harahap, di Kafe Victoria Jakarta. Saya serahkan bersama dengan istri saya. Lalu ada juga penyerahan 1,2 juta dolar Singapura ke Chairuman Harahap di The Cafe, Hotel Mulia," ungkap Irvanto.

Selanjutnya Irvanto diminta Andi Narogong untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar AS untuk politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah."Saya juga disuruh Setya Novanto mengambil 700 ribu dolar AS dari Andi Narogong, setelah itu diserahkan ke Ade Komarudin. Andi lalu menyuruh saya menyerahkan 100 ribu dolar Singapura ke Azis Syamsudin di rumahnya di Pondok Indah," jelas Irvanto. Azis adalah politikus Partai Golkar.

Irvanto juga atas permintaan Andi Narogong memberikan uang 1 juta dolar AS ke dua politikus Golkar Melchias Marukus Mekeng dan Markus Nari di ruangan Setya Novanto di DPR, dan masih atas permintaan Andi memberikan 500 ribu dolar politikus Golkar Agun Gunanjar di Kafe Batavia Senayan.

"Andi Agustinus kembali menyuruh saya mengambil 1 juta dolar Singapura untuk diberikan ke Agun Gunandjar di rumah Agun kompleks DPR Kalibata. Keterangan saya menerima uang KTP-E ini lah yang mendasari permohonan saya untuk menjadi justice collaborator yang saya sampaikan pada 6 April 2018, 8 April 18 dan 31 Mei 2018," tambah Irvanto.

Selain uang, Irvanto juga mengaku mengantarkan tas Hermes untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat itu Diah Anggraeni."Setelah saya menerangkan anggota DPR menerima uang, rumah saya dilempari botol oleh orang tak dikenal dan juga mengalami ancaman verbal. Istri saya merasa terancam dan saya minta perlindungan dari KPK pada 3 April 2018, sehingga keterangan ini bukan mengada-ngada dan untuk mencocok-cocokkan dengan keterangan Setya Novanto karena saya mempertaruhkan keselamatan keluarga saya," tegas Irvanto.

Irvanto memang mengaku dijanjikan oleh Andi Narogong uang Rp1 miliar dan pekerjaan KTP-E untuk PT Murakabi Sejahtera."Tapi sampai sekarang uang dan pekerjaan tidak diberikan karena Andi mengaku mengalami kerugian dan proposal saya untuk KTP-E dianggap terlalu mahal. Saya khilaf karena terlena dengan janji pemberian uang dan pekerjaan, akibatnya saya harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat dan berada dalam tahanan hakim di penjara. Izinkan saya menyampaikan permohonan dan harapan kiranya saya mendapat hukuman seringan-ringannya," tambah Irvanto. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…