Optimalisasi Daftar Negatif Investasi di 2018

Oleh: Calvin Basuki

Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI memutuskan untuk kembali merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada 2018. Kebijakan DNI 2018 untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing dalam memperluas sumber investasi baru serta mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat.

Instrumen kebijakan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan perekonomian nasional seperti defisit neraca pembayaran, perlambatan ekspor, ketergantungan impor, dan mahalnya biaya logistik.

DNI pada PKE XVI merupakan langkah optimalisasi terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 2014 dan 2016. Relaksasi keterbukaan bidang usaha pada DNI 2016 dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016.

Hasilnya, minat penanaman modal asing (PMA) meningkat 108 persen dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) meningkat 82,5 persen di triwulan III-2016 sampai dengan triwulan II-2018 dibandingkan dengan pencapaian triwulan III-2014 hingga triwulan II-2016.

DNI 2016 telah memberikan keterbukaan lebih bagi PMA bagi 101 bidang usaha, di luar kemitraan dengan UMKM.

Menurut evaluasi pemerintah, 83 dari 101 bidang usaha kurang optimal atau minat investasinya masih di bawah 50 persen.

Oleh karena itu, relaksasi DNI kembali akan dilakukan melalui penerbitan perpres yang ditargetkan selesai pada minggu terakhir November 2018.

Salah satu kebijakannya yaitu mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Jenis usaha yang dikeluarkan berarti menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan optimalisasi DNI 2018 yang membuka aliran penanaman modal asing tersebut dilakukan karena modal di dalam negeri masih kurang mencukupi.

Ia menyampaikan bahwa upaya mengundang investasi melalui DNI 2018 akan dibuat sejalan dengan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang juga menjadi bagian dari PKE XVI.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa DNI harus mengikuti perkembangan dan situasi saat ini guna menggeliatkan investasi di dalam negeri.

Hal tersebut berarti DNI bersifat dinamis mengikuti perkembangan dan kondisi ekonomi nasional serta mempertimbangkan bisnis dari sektor usaha.

Isi Perpres Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memberikan sedikit gambaran mengenai isi dari perpres yang akan diterbitkan untuk mengatur optimalisasi di DNI 2018.

Ia mengatakan bahwa perpres baru tersebut diterbitkan untuk mengatur ulang jumlah struktur komposisi lampiran yang berisi daftar bidang usaha.

Perpres tersebut nantinya memuat tiga lampiran daftar bidang usaha, terdiri atas bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, bidang usaha yang terbuka untuk UMKM serta koperasi, dan bidang usaha untuk kemitraan.

Pada lampiran ketiga atau daftar bidang usaha untuk kemitraan masih dibagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu bidang pertanian, yang dicadangkan untuk UMKM serta koperasi, dan yang terbuka dengan persyaratan.

Pemerintah mengusulkan untuk mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI 2018, beberapa bidang usaha di antaranya sektor UMKM dan koperasi.

Dengan dikeluarkannya dari DNI 2018, 54 bidang usaha itu menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka bagi investasi PMDN, PMA, serta UMKM dan koperasi.

Sebanyak 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI tersebut dapat diperinci lagi menjadi lima kelompok bidang usaha.

Kelompok pertama terdiri atas empat bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Sebelumnya, empat usaha tersebut dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam DNI sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.

Empat bidang usaha itu adalah industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, warung internet, industri percetakan kain, dan industri kain rajut khususnya renda.

Khusus untuk industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian serta warung internet, pertimbangan diubah dalam DNI 2018 agar bidang usaha tersebut tidak perlu perizinan sebagaimana diwajibkan untuk UMKM dan koperasi.

Sektor UMKM dan koperasi yang dikeluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan mempermudah perizinan serta membebaskan dari persyaratan tertentu dan izin khusus.

Di sisi lain, modal asing juga tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat tersebut karena terikat dengan syarat permodalan minimal Rp10 miliar.

Hal tersebut sekaligus membantah kekhawatiran bahwa DNI 2018 akan membuka kesempatan PMA untuk masuk 100 persen ke sektor-sektor usaha rakyat.

Sementara untuk dua bidang usaha yang lain, yaitu industri percetakan kain dan industri kain rajut khususnya renda, dikeluarkan dari DNI 2018 agar perlakuannya dibedakan dengan UMKM sehingga diharapkan ada investasi yang masuk.

Produk dari dua jenis usaha tersebut dinilai penting untuk mendukung subtistusi impor. Selama ini, permintaannya melebihi produksi sehingga menyebabkan impor tinggi.

Kelompok kedua yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, artinya bidang usaha tersebut sebelumnya wajib kemitraan namun kini didorong untuk dihapus persyaratan kemitraannya.

Bidang usaha yang masuk dalam kelompok ini hanya satu, yaitu perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.

Kelompok ketiga yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen. Artinya, bidang-bidang usaha tersebut dibuka untuk PMDN, PMA, UMKM dan koperasi.

Tujuh bidang usaha tersebut terdiri atas lima sektor jasa survei dan dua sektor persewaan mesin. Sektor-sektor itu sebelumnya belum menerima investasi, padahal perannya penting karena diperhitungkan dalam data ekspor.

Kelompok empat yaitu 17 bidang usaha yang sebelumnya memang sudah dibuka untuk PMA namun butuh pemenuhan komitmen dari kementerian teknis dan pemerintah daerah.

Nantinya, untuk jenis usaha itu akan dibuat tidak perlu rekomendasi agar pengurusan izin lebih sederhana.

Beberapa bidang usaha yang termasuk dalam kelompok ini, antara lain industri rokok kretek, industri rokok putih, industri rokok lainnya, industri bubur kertas pulp, industri crumb rubber, dan industri kayu lapis.

Kelompok kelima terdiri atas 25 bidang usaha yang ditingkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing menjadi maksimum 100 persen.

Dalam DNI 2016, 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi, mulai dari 49 persen sampai 95 persen.

Dengan mengoptimalisasi kepemilikannya, diharapkan akan menjadi lebih menarik. Sebanyak 25 bidang usaha ini juga dibuka untuk PMDN, PMA, serta UMKM, dan koperasi.

Begitu dikeluarkan dari DNI, penanaman modal dalam negeri bahkan UMKM boleh masuk apabila merasa mampu bersaing, bukan hanya untuk penanaman modal asing.

Seperti diketahui, total 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018 masih akan dibahas dan dievaluasi.

Bidang-bidang usaha yang diusulkan baru resmi dikeluarkan dari DNI apabila sudah dicantumkan dalam perpres. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…