Rendahnya Komitmen Kepala Daerah Adopsi Sistem Cegah Korupsi

Oleh: Roy Salam, Direktur Indonesia Budget Center

Kepala Daerah memang rentan melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kewenangan yang dimilikinya, kepala daerah bisa mengkonsolidasikan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan anggaran. Sehingga APBD itu mudah diselewengkan.

Masifnya korupsi kepala daerah antara lain disebabkan oleh rendahnya komitmen kepala daerah untuk mengadopsi dan mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi di daerahnya. Dari aspek regulasi dan kebijakan, telah banyak instrument yang dibuat pemerintah pusat untuk mencegah dan memberantas korupsi anggaran di daerah, tetapi korupsi yang melibatkan kepala daerah masih masif terjadi.

Beberapa instrument pencegahan korupsi tersebut seperti Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait penguatan APIP, kemudian Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mengatur aksi pencegahan korupsi disektor perizinan dan tata niaga, sektor keuangan negara (termasuk pengadaan barang dan jasa) dan sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Namun dilapangan, instrument-instrument tersebut sama sekali belum diadopsi atau di implementasikan secara optimal oleh kepala daerah termasuk DPRD.

Beberapa instrument yang belum berjalan diantaranya: (a) pengawasan pengadaan barang dan jasa yang dalam ketentuan Perpres 16 tahun 2018 telah diperluas sejak tahap penyusunan Renja K/L untuk APBN dan tahap penyusunan RKA-SKPD untuk APBD, namun pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih lemah; (b) sistem e-governance belum terbangun dan diimplementasikan secara efektif.

Kalau kita membaca Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019, sebenarnya pemerintah sudah berusaha membangun sistem yang transparan dan akuntabel melalui sistem berbasis internet. Di mana pemerintah daerah didorong untuk menerapkan e-governancee-planning, e-budgeting, hingga e-procurment. Tapi sampai sekarang masih banyak daerah yang belum menerapkan sistem e-governance. Kalaupun daerah sudah menerapkan, biasanya penerapannya belum terintegrasi satu sama lain, misalnya antara e-planning dan e-budgeting.

Sebenarnya, sejak tahun 2003 pemerintah telah melakukan penguatan sistem pemerintahan pusat dan daerah berbasis elekronik melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2003 yang diperkuat dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 untuk memberikan layanan aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, terintegrasi dan akuntabel dalam mencegah KKN dan pengawasan dan pengaduan masyarakat. Pada praktiknya setiap daerah memiliki sistem masing-masing yang belum terintegrasi dan masih banyak daerah yang belum secara rutin menyediakan dokumen anggaran dan dokumen pengadaan sehingga masyarakat sulit mengawasinya.

Korupsi anggaran telah menyebabkan kemiskinan yang kronis dan hilangnya kesempatan masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperoleh manfaat dari anggaran. Untuk mencegah korupsi anggaran daerah, diperlukan upaya pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat baik oleh pemerintah pusat maupun masyarakat sipil untuk memastikan sistem pencegahan korupsi diadopsi dan dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah. Kemudian pemerintah harus memastikan para pelaku bisnis mengadopsi sistem anti suap di wilayah usahanya. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…