Pacu Investasi Industri Lebih Masif, Pemerintah Relaksasi DNI

NERACA

Jakarta – Pemerintah terus berupaya meningkatkan nilai investasi, baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Investasi, khususnya di sektor industri, menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dampak yang paling penting dari penambahan investasi adalah pembukaan lapangan kerja baru. Untuk itu, pemerintah memacu investasi industri lebih masif,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, disalin dari siaran resmi.

Kementerian Perindustrian mencatat, investasi di sektor industri manufaktur selama empat tahun belakangan ini tumbuh signifikan. Pada tahun 2014 sebesar Rp195,74 triliun, naik mencapai Rp274,09 triliun di 2017. Sementara, semester I tahun 2018, investasi manufaktur sudah menembus Rp121,56 triliun dengan total jumlah tenaga kerja saat ini sebanyak 17,92 juta orang.

Menurut Menperin, efek investasi juga bisa mendapat pengalaman praktik terbaik dari negara lain yang menanamkan modalnya di Indonesia. “Jadi, kita akan mendapat manfaat dari transfer teknologi, peningkatan pengetahuan dan keahlian tenaga kerja, serta perluasan jaringan usaha,” tuturnya.

Selama ini, dalam rangka meningkatkan investasi, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan seperti pemberian fasililas insentif berupa tax allowance, tax holiday, dan bea masuk ditanggung pemerintah. Selain itu penerapan Online Single Submission (OSS).

 “Berbagai kebijakan strategis tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kenyamanan investor serta menciptakan lingkungan usaha yang kondusif di dalam negeri,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, instrumen lain yang digulirkan pemerintah untuk mengatur investasi adalah menetapkan Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini memuat sektor usaha mana saja yang tertutup sepenuhnya bagi investasi dan sektor usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.

“DNI harus mencerminkan keseimbangan antara tujuan pembangunan ekonomi dan kepentingan nasional, sehingga DNI harus bersifat dinamis atau selalu mengikuti perkembangan dan kondisi ekonomi nasional serta mempertimbangkan kondisi bisnis dari sektor usaha,” paparnya.

Beberapa hari lalu, pemerintah mengumumkan kebijakan relaksasi DNI yang merevisi Perpres No. 44 Tahun 2016 sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Relaksasi DNI ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman modal dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi, sehingga kebijakan tersebut lebih ke arah promotif. “Selain itu, Paket Kebijakan Ekonomi XVI juga dapat memperluas peluang kemitraan dengan UMKM dan koperasi agar skala usahanya lebih besar,” imbuhnya.

Di sektor manufaktur, beberapa bidang usaha yang dibuka untuk investasi adalah industri pencetakan kain dan industri rajut, industri crumb rubber, industri kopra, kecap, pengolahan susu, susu kental manis, industri barang dari kayu, industri minyak atsiri, serta industri paku, mur dan baut.

Menperin menegaskan, usulan relaksasi dilakukan dengan alasan yang kuat. Contohnya, penghapusan bidang usaha industri pengolahan crumb rubber dari regulasi DNI. Hal ini dilakukan karena selama tahun 2012-2016 penambahan industri tersebut hanya bertambah satu unit saja, dari 201 perusahaan menjadi 202 perusahaan.

“Jadi, relaksasi DNI ini terbuka untuk PMA dan PMDN, kemudian ada yang khusus untuk UMKM dan ada juga yang asing dibatasi. Yang dibuka karena tidak ada investasi dalam tiga tahun terakhir atau investasi tidak signifikan,” terangnya.

Airlangga mengemukakan, dalam relaksasi DNI ini, tidak ada kewajiban dalam membangun industri harus bekerja sama dengan perusahaan lainnya di bidang yang sama. “Jadi ini kami lepaskan. Kemudian beberapa yang baru kami berikan untuk UMKM juga di industri rumput laut. Untuk indusri rumput laut sepenuhnya dalam negeri, kecuali untuk hilir karagenan,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Menperin, skema dari UMKM dan kemitraan juga bisa dalam bentuk kontrak, suplai bahan baku atau bisa kegiatan inti plasma, serta pola kemitraan lainnya. “Tetapi tidak mengikat bahwa kemitraan ini bentuknya ada kalau untuk di pertanian, misalnya kepemilikan jumlah tertentu,” ungkapnya.

“Perluasan pemberian tax holiday dilakukan dengan penambahan jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah KBLI yang ditambahkan mencapai 70 KBLI sehingga total KBLI yang mendapat tax holiday sebanyak 169 KBLI dengan jumlah total sektor sebanyak 18 sektor,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…