Kemenhub Selaraskan Regulasi Angkutan Multimoda

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyelaraskan regulasi angkutan multimoda dengan menggelar Bimbingan Teknis Harmonisasi Regulasi Angkutan Multimoda. Tujuan kegiatan ini adalah bagaimana kita mencoba mengharmonisasi peraturan-peraturan angkutan multimoda baik di tataran Kemenhub maupun pelaku usaha. Hal itu seperti dikatakan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Angkutan Multimoda Ahmad nWahyudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Setelah enam tahun peraturan mengenai multimoda disahkan oleh Menteri Perhubungan sejak tahun 2012 silam yaitu melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 8 tahun 2012, namun sosialisasinya masih dirasa kurang. "Ini menjadi PR terbesar bagi kami. Ada beberapa PR dan ini terus kami lakukan, misalnya data distribusi angkutan barang sehingga moda angkutan mulai dari asal hingga tujuan. Kemudian database dan sistem informasi juga," tambah Wahyudi.

Semua fokus ke penegakan hukum sehingga perkara database ini belum didapatkan secara maksimal. Demikian pula mengenai Standard Trading Conditions (STC), Wahyudi menambahkan bahwa hal ini merupakan salah satu hal yang perlu untuk menuju single document dalam distribusi barang. "Pada intinya semua transportasi regulasinya lebih mengarah pada usaha angkutan barang terkait dengan multimoda, sementara terkait penumpang dalam angkutan multimoda belum diakomodir," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan.

Ia juga membahas mengenai Regulasi Angkutan Multimoda yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 8 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda. Multimoda dianggap sebuah hal penting karena merupakan penggerak utama angkutan barang di Indonesia sehingga mampu meningkatkan daya saing produk nasional hingga tingkat mancanegara.

Dengan multimoda juga terjamin ketersediaan barang dengan harga terjangkau serta rendahnya disparitas harga antar wilayah di Indonesia maupun mewujudkan pelayanan one stop service dengan indikator Single Seamless Service (S3). Senada dengan hal tersebut, Herma Juniati juga sempat membahas mengenai S3 tersebut yaitu dengan terciptanya single operator, single tariff, dan single document untuk angkutan barang.

Herma menyebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi antarmoda memiliki beberapa peluang, Peluang transportasi antarmoda antara lain globalisasi perdagangan, dukungan teknologi, maupun kondisi geografis," katanya. Perwakilan Pusat Litbang Transportasi Antarmoda Kementerian Perhubungan Herma Juniati menyebutkan enam tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan transportasi antarmoda, yakni Sumber Daya Manusia (SDM), Regulasi di mana tidak adanya regulasi khusus untuk mengatur moda yang bersangkutan, Kelembagaan, infrastruktur, standarisasi, efisiensi biaya transhipment & last mile.

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…