Besi Tua, Limbah B3 dan Konvensi Basel

Neraca. Kehadiran 113 konteiner, masing-masing sebanyak 89 kontainer dan Belanda 24 kontainer, awal Pebruari lalu, yang berisikan scrap dan kotoran limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) diduga sebagai klimaks dari bisnis import besi tua (scrap) di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono menuturkan usai melakukan inspeksi mendadak, bahwa pengiriman oleh importer Indonesia untuk memasukan scrap yang bercampur dengan limbah B3 dapat dikenakan tindak pidana dan diancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, sesuai UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, “Besi bekas itu diimpor oleh PT HHS. Masuk ke Indonesia, lewat Pelabuhan Tanjung Priok dalam lima tahap,” ujar Agung.

Dia menjelaskan bahwa limbah besi-besi itu diambil langsung oleh importir dari tempat pembuangan sampah yang ada di Inggris dan Belanda tanpa dibersihkan.

Pada bagian besi itu, kata Agung, masih terdapat banyak kotoran, di antaranya tanah, oli, karat, plastik, aspal dan kotoran lainnya. Padahal menurut aturan, impor besi bekas harus dibersihkan terlebih dahulu, dan hanya metalnya atau besi yang dibawa.  Bahkan dalam pemberitahuan barang, tertulis steel scrap for melting, karena itu ia mencurigai 113 konteriner yang berada di Terminal Peti Kemas Koja Jakarta Utara itu.

Aturan main seputar limbah B3 secara internasional sebenarnya sudah ditoreh dalam pertemuan Konvensi Basel di Jenewa, Swiss, tahun 1996. Dengan kesepakatan bila negara-negara industri bersedia menghentikan ekspor sampah ke negara berkembang (G-77) secara total mulai pertengahan 1996. Pertemuan yang berlangsung 21-25 Maret itu dihadiri sekitar 250 peserta dari 103 negara.

Delegasi Indonesia, yang diwakili Menteri Negara Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja, gencar mengusulkan pelarangan ekspor limbah beracun dan berbahaya (B3). Bukan rahasia lagi, Indonesia merupakan negara tujuan bagi pembuangan limbah B3 itu.

Bila diibaratkan, Indonesia bagaikan tong sampah bagi industri negara maju. Praktek itu kini dihadang oleh Konvensi Basel dengan prinsip- prinsip dasarnya yang melarang perdagangan sampah B3 ke negara berkembang. Secara tak resmi, tahun 1989 konvensi itu sudah disetujui (jugadi Basel) oleh 64 negara.

Konvensi Basel yang berlaku Mei 1992 mengharuskan negara penanda tangan mengurangi produksi limbah B3 dan mengolahnya di negara sendiri. Selain itu, negara-negara itu juga dilarang mengirim limbahnya ke negara yang telah melarang impor sampah, termasuk negara yang tidak ikut dalam konvensi. Dan eksportir limbah harus merinci akibat-akibat yang ditimbulkan oleh limbah B3. Pasal lain dari konvensi itu menyebutkan, jika negara penerima tidak memiliki fasilitas pengolah, negara pengirim harus mengambil kembali limbahnya.

Namun konvensi itu tidak melarang perdagangan limbah antar-negara penanda tangan. Celah inilah yang kemudian digunakan oleh negara industri untuk membuang limbahnya di negara berkembang.

Indonesia contohnya, selama Januari-Juli 1991, Indonesia mendapat kiriman 8.500 ton sampah. Kendati sejak akhir 1992 impor sampah sudah dilarang, itu bukan berarti negeri ini bebas dari sampah impor. Bahkan, menurut data Bea & Cukai, jumlahnya meningkat.

Direktur Program Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) M.S. Zulkarnaen. Dengan adanya kesepakatan larangan ekspor limbah, setidaknya negara berkembang (termasuk Indonesia) yang memiliki kekuatan menolak limbah B3. Indonesia. Indonesia dapat mengajukan negara yang melanggar ketentuan Konvensi Basel ke Mahkamah Internasional.

Direktur Pengelolaan Limbah B3 Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Masnellyarti Hilman sepakat menempuh jalur hukum internasional, “Karena ini kesepakatan internasional, yang melanggar juga akan malu,” kata Hilman. Karena itu jika mau jalan damai, Indonesia dapat melapor ke sekretariat Konvensi Basel di Jenewa.

Dalam aturan konvensi itu, negara eksportir limbah harus menarik kembali limbahnya. “Bahkan biayanya ditanggung mereka," kata Masnellyarti, yang mendampingi Sarwono dalam pertemuan di Jenewa itu. Yang juga perlu dicatat, empat negara, yakni Amerika, Australia, Kanada, dan Jepang, belum menandatangani Konvensi Basel. Karena itu, tak ada salahnya untuk lebih jeli memantau setiap gerak-gerik mereka pada masa-masa mendatang.

 

BERITA TERKAIT

Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX

  Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX  NERACA  Jakarta – AMG (Alternative Media Group)…

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…

BERITA LAINNYA DI Keuangan

Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX

  Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX  NERACA  Jakarta – AMG (Alternative Media Group)…

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…