Miliaran Piutang Pajak Daerah Dihapus Walikota Depok - Dipertanyakan Transparansi Validitas Datanya

Miliaran Piutang Pajak Daerah Dihapus Walikota Depok

Dipertanyakan Transparansi Validitas Datanya

NERACA

Depok -‎ Pemerintah Kota Depok membuat kebijakan dengan melakukan penghapusan piutang pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang telah lima tahun menunggak. Karena, berbagai alasan yang sulit dan tidak bisa ditagih lagi piutangnya. Kebijakannya berdasarkan surat keputusan Walikota yang telah disetujui DPRD Kota Depok.

Nilai pajak yang dihapus dalam neraca keuangan daerah diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai Pajak yang dihapus dalam neraca keuangan daerah mencapai Rp90 miliar rupiah lebih. Namun kebijakan ini masih menjadi pertanyaan terutama tentang transparansi validitas datanya‎. Demikian rangkuman keterangan yang diperoleh NERACA dari berbagai sumber.

Menurut Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Depok, Hj. Nina Suzana, kebijakan penghapusannya telah dilakukan pada neraca keuangan APBD tahun anggaran 2018. Namun, belum bisa dijelaskan secara transparan detil rincian data Wajib Pajak (WP) dan nilai piutangnya serta lama tunggakannya.

"Masih diteliti dan divalidasi tentang data rincinya. Sehingga masih belum bisa dijelaskan secara rinci," katanya menjawab NERACA saat dihubungi di ruang kerjanya belum lama ini.

Dijelaskan, piutang pajak daerah oleh WP diantaranya; adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang berasal dari tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Hak Tanah dan Bangunan), pajak hotel dan restoran serta pajak daerah lainnya. 

Nina Suzana menjelaskan, kebijakan Badan Keuangan Daerah melalui SK (Surat Keputusan) Walikota Depok Dr. KH. Mohammad Idris MA yang sebelumnya telah mendapat persetujuan DPRD Kota Depok. Dikatakan pula, Pemkot Depok untuk masalah piutang yang dihapus dalam neraca keuangan kas daerah, juga ada upaya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok agar dapat tertagih tunggakan yang bisa ditagih dari wajib pajak.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hermanto SE, diakuinya memang telah dibahas dan disetujui kebijakan penghapusan piutang pajak yang diajukan Pemkot Depok."Nilainya sekitar Rp90 miliar lebih untuk tahun 2018 ini," ujarnya saat dihubungi NERACA melalui telepon celular, pekan kemarin.

Ditegaskannya, upaya penghapusannya harus melalui proses validasi data yang faktual serta transparan."Kami Komisi B meminta BKD memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan," tandasnya mengingatkan.

Rekomendasi tersebut diantaranya adalah dengan melibatkan Ketua RT dan RW di setiap wilayah Kota Depok."Karena, dialah yang paling mengetahu secara akurat fakta data dan validasinya," ujar Hermanto kepada NERACA.

Menurut catatan, ada sebanyak 236.750 objek pajak yang dihapus. Sejak 2005-2011 itu tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena itu tidak bisa dibukukan dan hanya berupa catatan dan tidak pernah diterima secara riil uangnya. Dasmir

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…