Minat Obligasi Daerah Tinggi - OJK Masih Fokus Pendampingan di 2019

NERACA

Solo – Minat pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah (mutual fund) dalam rangka mendanai proyek pembangunan infrastruktur cukup tinggi. Hanya saja, dalam pelaksanaannya masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang perlu pendampingan dan sosialisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, di pemda belum semua miliki pemahaman dan pemanfaatan yang bisa dihitung produktifitasnya untuk membayar kupon obligasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, pihaknya sudah melist beberapa pemerintah daerah yang minat menerbitkan obligasi daerah. Namun belum semuanya memiliki kesiapan yang matang. Apalagi di pemda belum punya unit pengelolaan utang.”Minat pemda cukup banyak, tapi kita harus lebih dalam lagi soal kemampuan pendapatan asli daerahnya, kajian visibiliti proyek untuk membiayai obligasi dan peluang kerjasama dengan perusahaan efek,”ujarnya di Solo, kemarin.

Disampaikannya, pemerintah pusat saja dalam menerbitkan obligasi negara membutuhkan proses panjang sampai dengan hadirnya direktorat pengelolaan utang. Oleh karena itu, pengelolaan utang tidak mudah dan penerbitan obligasi daerah tidak seperti dana transfer pusat ke daerah tanpa harus memikirkan pengembaliannya. “Kalau obligasi, harus dipikirkan biaya pembayaran kupon kepada investor,”tuturnya.

Tahun depan, lanjut Hoesen, proses penerbitan obligasi daerah masih dalam tahap pendampingan oleh OJK dan memperkenalkan kerjasama dengan perusahaan investasi. Saat ini, beberapa pemerintah daerah yang berminat dan siap menerbitan obligasi daerah adalah Jawa Barat, pemerintah provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan dan Sumatera.

Parningotan Julio, Kepala Riset Pacific Capital Investment pernah bilang, penerbitan obligasi daerah memang masih akan bergantung pada suku bunga. Apalagi, saat ini, suku bunga perbankan masih berada di level yang cukup tinggi. "Yang jadi masalah sekarang, yield memang sedang tinggi karena normalisasi suku bunga The Fed,"ujarnya.

Dalam kondisi seperti itu, menurut Parningotan, pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi harus berhitung dengan cermat. Pasalnya, jika memasang kupon terlalu rendah, maka obligasi bakal sulit laku di pasar. Di sisi lain, kupon yang terlalu tinggi tentu malah akan menjadi beban yang memberatkan bagi daerah. Penerbitan obligasi daerah diatur dalam POJK 61/2017, POJK 62/2017 dan POJK 63/2017 yang terbit akhir tahun lalu.

Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman. Obligasi ini tak dijamin pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat mengandalkan obligasi untuk membiayai kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada. Namun, kegiatan yang bisa dibiayai dengan obligasi hanya investasi prasarana atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan APBD. Selain itu, penerbitan obligasi daerah hanya bisa dilakukan di pasar modal domestik dengan denominasi rupiah.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…