Pembenahan Regulasi Pekerja Migran Mendesak

NERACA

Jakarta – Pembenahan regulasi terkait pekerja migran lebih mendesak dilakukan. Pembenahan yang penting segera dilakukan meliputi regulasi pendaftaran hingga perlindungan para pekerja migran. Pembenahan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas para pekerja migran Indonesia, meringankan beban finansial yang harus ditanggung saat pendaftaran dan memastikan perlindungan mereka di negara penempatan kerja.

“Penyederhanaan regulasi pendaftaran harus dilakukan supaya menjadi lebih mudah dan lebih murah. Regulasi yang perlu disederhanakan antara lain adalah penyederhanaan persyaratan dan besaran biaya pendaftaran serta penyederhanaan proses pemeriksaan kesehatan,” jelas Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi.

Hizkia menjelaskan, biaya yang dibebankan saat pendaftaran tidaklah kecil. Untuk mendaftar sebagai asisten rumah tangga, seorang calon pekerja migran harus menyiapkan uang sebesar Rp 8 juta atau USD 600 dan membutuhkan waktu selama tiga sampai empat bulan. Biaya sebesar ini setara dengan2/3 upah minimum tahunan di banyak kota di Pulau Jawa.

Tingginya biaya pendaftaran sudah pasti menciptakan beban finansial bagi para calon pekerja migran. Rumitnya regulasi juga membuat mereka ‘terpaksa’ bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi mereka tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.

CIPS juga memandang perlunya evaluasi mengenai kurikulum yang diajarkan kepada calon pekerja migran di Balai Latihan Kerja (BLK). Kurikulum yang diajarkan sebaiknya juga mengandung materi mengenai kebudayaan dan bahasa dari negara tujuan, selain tentang pekerjaan. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban mereka juga harus diberikan selama pelatihan, termasuk hal-hal yang bisa dilakukan kalau mereka terjebak dalam situasi seperti Tuti Tursilawati, pekerja migran Indonesia yang meninggal karena hukuman mati di Arab Saudi.

Hizkia juga menambahkan, pemerintah seharusnya menggunakan basis data E-KTP untuk perlindungan pekerja migran. Dengan menggunakan E-KTP yang dapat diakses secara online, proses pencocokan data akan jadi lebih mudah serta dapat menghindari pencatatan data secara ganda atau tidak akurat. Proses validasi data ini berlaku bagi setiap pekerja migran yang bekerja di luar negeri, yang legal maupun yang ilegal.

Selanjutnya hasil dari validasi data ini dapat digunakan sebagai instrumen pemerintah untuk melakukan proses monitoring serta track and trace. Dengan adanya validasi data, pemerintah dapat mengetahui secara faktual dan konkret jumlah pekerja migran Indonesia yang sedang bermukim dan bekerja di luar negeri,. Dengan demikian, proses ini memungkinkan pekerja migran yang sedang mengalami kasus hukum untuk mendapatkan bantuan hukum sedini mungkin dan memungkinkan penyelesaian kasus secara damai.

Sementara itu, pengembangan pendidikan vokasi masih menemui banyak hambatan. Di antaranya adalah mengenai kurangnya fasilitas penunjang, tempat praktek dan juga laboratorium. Kurangnya fasilitas ini menyebabkan para siswa yang menempuh pendidikan vokasi tidak memiliki cukup sarana untuk mengembangkan keahliannya dan sulit mengikuti perkembangan industri.

Peneliti CIPS Pandu Baghaskoro mengatakan, fasilitas penunjang pendidikan vokasi memang kurang memadai, terlebih di SMK yang terletak di daerah pedesaan atau jauh dari kota besar. Banyak SMK di Indonesia yang tidak memiliki laboratorium sehingga mereka sulit menggelar workshop yang dilengkapi dengan alat/teknologi terbaru. Padahal workshop sangat membantu mereka untuk bisa mempraktekkan keilmuannya agar bisa digunakan di dunia pekerjaan nantinya. Pendidikan vokasi seharusnya mengedepankan pelatihan keterampilan praktis yang sangat bergantung pada alat.

“Dengan maraknya fokus pemerintah untuk menyiapkan lulusan pendidikan vokasi yang siap bersaing di era industri 4.0, pemerintah jangan sampai lupa untuk mengurusi demand industri yang saat ini ada dan masih belum terpenuhi. BPS mencatat mayoritas dari total pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia merupakan lulusan SMK. Hal ini menandakan bahwa lulusan SMK tidak terserap dengan baik ke industri,” jelas Pandu.

Hambatan lainnya adalah minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengembangan pendidikan vokasi di daerahnya. Pendidikan vokasi SMK seharusnya mengikuti potensi industri di daerah masing-masing. Misalnya saja, untuk SMK yang berada di wilayah pesisir dapat menyediakan pendidikan vokasi yang bisa mendukung kebutuhan industri perikanan.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…