BEI DITUDING PUNGUT PUNGLI - Investor Keluhkan Biaya Tambahan Transaksi

Jakarta – Tuntutan dalam industri pasar modal adanya transparansi, akuntabel dan good corporate governance dinilai belum dirasakan bagi sebagian investor pasar modal, termasuk soal transaksi saham. Pasalnya, investor selaku pelaku pasar modal konon mengeluhkan adanya biaya tambahan (BHT) sebesar 0,4% di luar biaya resmi.

NERACA

Menurut sumber Neraca yang dekat kalangan pasar modal, adanya tambahan dinilai memberatkan investor ritel. Karena biaya tersebut di luar pajak dan biaya levy untuk broker 0,2% sesuai dari transaksi, “Adanya biaya tambahan ini sangat memberatkan nasabah dan terlebih potongan ini tidak ada sosialisasi dan terkesan seperti pungutan liar,” ujar investor yang enggan disebutkan namanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (5/3).

Menurut investor, pengenaan biaya BHT sebesar 0,4% dimaksudkan untuk membiaya sewa gedung Bursa Efek Indonesia serta untuk biaya infrastruktur lainnya. Asal tahu saja, secara resmi transaksi perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikenai pajak dan fee untuk broker atau perusahaan sekuritas.

Pengamat pasar modal Budi Frensidy mengatakan, biaya transaksi saham di pasar modal yang dibebankan investor dinilai cukup besar setelah pajak. Diman jumlah pembayaran komisi tersebut, menurut Budi, dibedakan menjadi dua jenis yaitu komisi untuk beli dan jual, di mana untuk masing-masing komisi tersebut dibedakan jumlahnya.

Sementara untuk komisi beli sebesar 0,1% untuk broker ditambah untuk pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,3% dari setiap transaksi, komisi tersebut di luar komisi SRO sebesar 0,1 %. “Tapi, masing-masing komisi tersebut juga ditentukan masing-masing perusahaan sekuritas,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Haryajid Ramelan, ada biaya yang dikenakan transaksi saham kepada investor seperti biaya kepada BEI, pajak dan komisi untuk broker, “Komponen biaya transaksi saham ada banyak dan itu sudah diatur dalam aturan pasar modal,”ujarnya.

Kendati demikian, dirinya belum mau berkomentar soal adanya pungutan tambahan berupa biaya BHT kepada investor, “Saya tidak tahu kalau ada biaya tambahan BHT dan nanti saya cek dulu,”paparnya.

Sependapat dengan Budi, Adler Haymans Manurung juga menyatakan bahwa jika memang dalam setiap transaksi saham di bursa, maka akan dikenakan komisi untuk perusahaan sekuritas. Namun demikian, seandainya penetapan jumlah komisi harus diseragamkan, itu karena agar tidak terjadi perang tarif di industri pasar modal, yang nantinya akan berdampak dengan adanya monopoli pasar.

Bantah Pungli

Di tempat terpisah, Karman Pamu Rahardjo, Direktur Trimegah Securities tidak mengetahui adanya biaya tambahan (BHT) yang dibebankan kepada investor sebesar 0,4% dari total transaksi. “Setahu saya tidak ada biaya itu, paling yang ada adalah biaya levy untuk broker 0,2% sesuai dari transaksi,” ujarnya, kemarin.

Dia menjelaskan, hingga saat ini dirinya belum pernah mendengar sekalipun keluhan dari investor, akan pembebanan biaya tak resmi ini. makanya, ia tak mau berkomentar lebih jauh akan masalah ini. “Sejauh ini tidak ada keluhan dari investor akan keberatan mereka, entah biaya itu memang ada atau tidak,” sebut Karman.

Dia menambahkan, selain pajak dan biaya levy ini, memang tidak ada lagi biaya lainnya. Oleh karena itu, biaya BHT yang ditujukan untuk pemeliharaan gedung, dan sebagainya disanggah Karman dengan tegas. “Memangnya ini property. Ini kan pasar bursa, tidak benar kalau ada biaya seperti itu,” tegasnya.

Sejatinya industri pasar modal dalam negeri, dituntut untuk efisiensi dengan biaya yang rendah dan bukan dengan banyak biaya yang besar. Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan terbaru perdagangan BEI. Dimana revisi aturan jual beli saham - keanggotaan BEI - Seiring dengan perkembangan teknologi perdagangan saham pada (BEI), pihak BEI merevisi peraturan No.II A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas dan III.A mengenai keanggotaan bursa.

Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEI Wan Wei Yiong pernah mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang awalnya dalam bentuk surat edaran, kami putuskan untuk dimasukkan dalam aturan baru ini.

Dia memaparkan, perubahan atau penambahan pada peraturan II-A mengenai, pertama ketentuan umum yang harus ditaati oleh anggota bursa (AB). Kedua, pengaturan lebih detail mengenai titip jual dan titip beli.

Ketiga, pelaksanaan transaksi di pasar negoisasi, keempat, perubahan mengenai pemungutan biaya transaksi dan dana jaminan, dan kelima, pengaturan lebih detail mengenai penghentian perdagangan. prima/ahmad/ardi/bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…