HANYA DUA BANK PATUH - Mayoritas Bank Langgar Aturan PPATK

NERACA

Jakarta - Mayoritas bank umum nasional ternyata belum patuh terkait kewajban pelaporan kegiatan transaksi mencurigakan, terutama kegiatan transaksi Rp500 juta ke atas.  Bahkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) hanya dua bank yang patuh terkait pelaporan transaksi keuangan.  Selebihnya bank-bank terkesan “malas” dan berupaya menutupi transaksi tersebut, dan cenderung  lebih memilih tak melaporkan walau terkena Rp150.000/hari.

“Dari data secara umum yang lebih aktif melakukan pelaporan adalah bank umum. Selama ini berdasarkan data yang ada, yang paling aktif memberikan data kepada PPATK itu ada dua bank papan atas," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Senin (5/3).

Dia mengakui, modus yang banyak dilakukan pelaku yakni dengan membuat dua kartu tanda pengenal (KTP) dengan status swasta dan pegawai negeri untuk mengelabui pihak perbankan. “Umumnya waktu pendaftaran rekening mereka mengaku pegawai, jadi rekening gaji masuk disitu. Ternyata punya KTP lain dengan status swasta. Mau untung apa rugi usahanya yang jelas dana tersebut bisa masuk tanpa kecurigaan,” tambahnya

Lebih jauh, Agus menuturkan, pelaporan transaksi di atas Rp 500 juta akan diberlakukan untuk semua tempat, baik bank maupun non bank.  Hal ini  guna menekan transaksi itu menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme berlaku mulai 20 Maret 2012. "Semua, di dealer mobil, toko emas, semua harus lapor kalau ada transaksi-transaksi mencurigakan", jelasnya.

Ke depan Agus menilai, perlunya masyarakat Indonesia untuk memiliki rekening bank. Alasannya, melalui rekening bank tersebut, PPATK bersama perbankan akan masuk menelusuri rekam jejak nasabah. “Kami akan dorong masyarakat indonesia semua untuk punya rekening bank. Agar semakin mudah mengawasinya. Kalau sudah ada bukti pancucian uang, kami akan minta pembuktian terbalik darimana dia dapat aliran dananya, itu merupakan terobosan yg baru” imbuhnya.

Pencucian Uang

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengakui ada kelemahan dalam pencegahan anti pencucian uang atau APU (money laundering) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) di Indonesia. Karena itu Financial Action Task Force (FATF) pada  16 Februari 2012 lalu mengeluarkan public statement yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang dinilai masih memiliki kelemahan dalam penerapan Program APU dan PPT. 

"Sekitar 10 tahun lalu, Indonesia dimasukkan dalam daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories (NCTTs) oleh FTAF. Namun, pada 2005, Indonesia sudah keluar, hanya saja saat ini bukan dimasukkan, kita hanya disebutkan," ujarnya

Menurut Halim, kelemahan tersebut lebih kepada pelaksanaan di lapangan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan dan meminta pihak bank untuk lebih mengenal nasabahnya. "Ada beberapa aturan lebih banyak bukan di bidang perbankan, tapi tekait kelemahan pelaksanaan di lapangan, baik perbankan maupun di keuanagan lainnya, tapi kita berusaha agar kelemahan di perbankan dapat ditutup semaksimal mungkin," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran Neraca, dua bank yang mematuhi pelaporan kegiatan transaksi mencurigakan adalah BCA dan BNI.  Selain kedua bank tersebut, kegiatan pelaporan bank lainnya tak seaktif mereka. Memang perlu diakui tak mudah mendeteksi transaksi mencurigakan, karena perlu pendalaman secara cermat.  Alasannya, bisa saja tiba –tiba seseorang nasabah menyetor atau bertransaksi melewati kebiasaannya. Karena itu, tak bisa serta merta langsung mencurigai.

“Harus kita pelajari terlebih dahulu, mungkin saja seseorang nasabah habis menjual tanah atau usahanya telah maju dengan pesat,itu pasti mempengaruhi transaksinya diperbankan,” kata Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhammad Ali di Jakarta,kemarin.

Yang jelas, kata Ali, semua  transaksi tersebut harus dilihat selama 1 bulan dari setiap nasabah yang bertransaksi. Kalau tidak  ada yang mencurigakan ya tidak apa -apa. “ Sejauh ini BRI telah bekerja sama dengan PPATK tentang transaksi yang mencurigakan. Malah setiap hari kita selalu memonitor nasabah yang bertransaksi,” tambah Ali lagi

Terkait anjuran PPATK, Wakil Dirut Bank Permata Herwidayatmo mengatakan hal itu merupakan ketentuan yang berlaku bagi semua Bank di Indonesia sehingga harus dipatuhi atau ditaati. “Kami juga selalu lapor kalau ada transaksi yang mencurigakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kemarin.

Menurut Herwidayatmo, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka setiap bank harus melaporkan kepada PPATK. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK. “ Rasanya semua Bank harus memenuhi ketentuan pelaporan PPATK, tidak mungkin yang melaporkan hanya dua bank itu. Secara periodik PPATK juga melakukan audit ke bank-bank,” katanya.

Herwidayatmo mengku dirinya pernah jadi Direktur Compliance, bahkan pernah jadi Ketua FK-DKP (Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), yang bersama PPATK selalu melakukan sosialisasi kewajiban pemenuhan laporan berkaitan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. “PPATK bersama FK-DKP bekerjasama selalu mensosialisasikan kewajiban laporan terkait tindak pencucian uang,” tambahnya.

Minimnya bank-bank umum melaporkan kegiatan transaksi ke PPATK, kata pengamat perbankan Paul Sutaryono, lebih disebabkan adanya perubahan jumlah nilai transaksi. “Lho, sebelumnya Bank Indonesia mewajibkan perbankan untuk melaporkan bagi transaksi yang di atas Rp 100 juta. Kalau sekarang kan sudah diatas Rp 500 juta, jadi banyak perbankan yang belum mengetahuinya. Alhasil yang melaporkan cuma sedikit,” jelasnya kemarin.

Menurut Paul, BI dalam mengeluarkan peraturan baru, maka pelaksanaanya baru akan direalisasikan 2-3 bulan kemudian. “Itukan perlu disosialisasikan ke yang lainnya dan biasanya perbankan akan melapor ke PPATK jika ada transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

Dikatakan Paul, BI biasa memberikan denda kepada bank-bank yang tak patuh melaporkan. Namun memang besaran denda itu hanya sekitar Rp150.000/hari. “Memang masih ada perbankan yang tidak melapor, maka perlu dikenakan sanksi bagi perbankan. Kalau telat berikan sanksi berupa denda. Telat sehari dikenakan denda sampai Rp 150.000,” imbuhnya

Yang mengherankan, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih, memang cukup mengejutkan. “Saya juga tidak mengerti mengapa bank-bank nasional yang lain tidak patuh untuk melapor. Entah karena takut melapor atau karena belum melapor “, ujarnya, Senin.

Intinya, menurut dia, keberanian bank-bank melanggar UU perlu mendapat perhatian.  Padahal  PPATK  sudah dikuatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. “Undang-Undang mempunyai hukum yang jelas, maka bank-bank yang melanggar hendaknya segera melapor agar tidak dihukum,”  pungkasnya. mohar/bari/iwan/didik/maya/cahyo

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…