Utang Sebelum Jatuh Tempo - BFI Finance Siapkan Dana Rp 335 Miliar

NERACA

Jakarta – Perusahaan pembiyaan, PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mengungkapkan kesiapan perseroan memenuhi kewajiban pembayaran utang yang akan jatuh tempo pada 19 November 2018.”Kami akan menyiapkan dana pelunasan pokok dan bunga obligasi kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III-2017 Seri A," kata Direktur BFIN, Sudjono dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, perseroan telah menyiapkan dana sebesar Rp335 miliar. Pihaknya menyanggupi pembayaran tersebut akan dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Dia juga menambahkan sumber dana pelunasan ini berasal dari sebagian kas internal perseroan.”Kas itu diperoleh dari penerimaan hasil pembayaran piutang oleh konsumen atau A/R collection setiap bulannya,"ungkap Sudjono.

Perseroan menegaskan bahwa manajemen berkeyakinan dapat melunasi kewajiban pembayaran utang dengan tepat waktu, baik untuk kupon bunga maupun pokok obligasi. Kemudian menyinggung kasus hukum perseroan yang telah dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara hukum antara PT Aryaputra Teguharta (APT) melawan Kemenkumham dan BFIN, Sudjono menegaskan bahwasannya dalam putusan tersebut PTUN mengabulkan gugatan APT tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Kemenkumham soal persetujuan dan penerimaan laporan akta perubahan anggaran dasar BFIN.

Menurutnya, putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan BFI Finance bahwa putusan PK Nomor 240/2006 telah tdak dapat dieksekusi berdasarkan dua penetapan ketua PN Jakpus dan lima surat ketua PN Jakpus. Adapun pada awal Oktober 2018 lalu, BFIN telah menerima relaas panggilan sidang dari PN Jakpus atas gugatan yang diajukan oleh APT kepada BFIN. Dalam gugatan tersebut, APT menuntut tiga hal kepada BFI Finance. Salah satu tuntutan yang diajukan APT adalah BFI Finance dituntut membayar dwangsom kepada APT sebesar Rp80,3 miliar. 

Menindaklanjuti putusan PTUN di atas, BFI Finance menyatakan bahwa putusan tersebut belum efektif berlaku. Selain itu, BFI Finance menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang berjalan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional BFI Finance. “Putusan PTUN Jakarta tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga putusan PTUN Jakarta yang dimaksud belum efektif berlaku dan belum dapat dilaksanakan,” tegas Sudjono. 

 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…