Depok Lakukan Penyimpangan Standar Pelayanan Perizinan - Pengamat Kebijakan Publik

Depok Lakukan Penyimpangan Standar Pelayanan Perizinan

Pengamat Kebijakan Publik

NERACA

Depok - Pemerintah Kota Depok dalam melaksanakan kewajibannya untuk pelayanan publik, melakukan penyimpangan standar pelayanan perizinan. Khususnya untuk mengurus Izin Lokasi (IPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini terjadi akibat adanya mortorium yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok sejak Oktober 2018 hingga saat ini. Demikian dikemukakan Pengamat Kebijakan Publik, Rivalino Alberto Rugebregt SH yang dijelaskannya kepada NERACA, pekan kemarin.

‎Dijelaskan, dalam suratnya untuk Kepala DPMPTSP Kota Depok, akan mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman juga akan ‎mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman.

Adapun, lanjutnya, mempertanyakan permasalahan penghentian sementara (Moratorium) proses perizinan izin lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Depok."‎Apa dasar hukum penghentian sementara (Moratorium) proses perizinan IPR atau Izin Lokasi dan IMB yang saat ini terjadi dilingkup Kota Depok?" tanyanya.

Juga dipertanyakan, ‎sejak kapan dan dimana pihak Pemkot Depok melakukan sosialisasi moratorium kepada masyarakat. Khususnya yang berkaitan langsung dengan proses perizinan tersebut. Kemudian, apakah pihak Pemkot Depok pernah mengundang para stakeholder yang berkaitan dengan kedua perizinan tersebut sebelum melakukan moratorium.

Menurutnya, proses perizinan tersebut sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 18: Masyarakat berhak mengetahui kebenaran Isi Standart Pelayanan; dan‎ mengawasi Pelaksanaan Standar Pelayanan;

Ditegaskan, masyarakat berhak. mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; ‎mendapatkan advokasi perlindungan dan/ atau pemenuhan pelayanan; ‎dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Selain itun Rivalino dalam suratnya, banyak mempertanyakan dan menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ada dasar hukumnya‎."Bahkan juga untuk mendapatkan advokasi atas masalah pelayanan yang dilanggar pemkot Depok," katanya.

Menurutnya, bahwa secara otomatis penghentian sementara sementara proses perizinan di Kota Depok akan menimbulkan suatu KETIDAKPASTIAN HUKUM kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan."Pelayanan perizinan yang dibutuhkan masyarakat, harus sesuai dengan bagian kedua Pasal 4 UU No.25 Tahun 29, tentang Azas Pelayanan Publik," tandasnya menjelaskan kepada NERACA. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…