Penasihat KPK Ajak Mahasiswa Ikut Berantas Korupsi

Penasihat KPK Ajak Mahasiswa Ikut Berantas Korupsi

NERACA

Purwokerto - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso mengajak mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk ikut serta dalam upaya memberantas korupsi.

"Peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi harus terus dilakukan. Perguruan tinggi harus menjadi pusat gerakan akademis pemberantasan korupsi dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi baik secara lokal maupun nasional," kata dia di Ruang Sidang Gedung Rektorat Lantai 2 UMP, Purwokerto, Banyumas, Senin siang (12/11).

Budi Santoso mengatakan hal itu dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PSDKP) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).

Dalam hal pemberantasan korupsi, kata dia, Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dikembangkan menjadi pendidikan antikorupsi, penelitian antikorupsi, dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi. Menurut dia, hal itu disebabkan korupsi sudah dimasukkan ke dalam kategori kejahatan yang luar biasa atau "extra ordinary crime"."Korupsi masuk dalam kejahatan yang luar biasa karena dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara," jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut, Budi memaparkan salah satu penanganan kasus korupsi yang cukup menyita perhatian, yakni kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Menurut dia, penanganan kasus korupsi KTP-El oleh KPK dilakukan sejak tahun 2009-2010 dan terdakwanya mulai disidangkan sekitar tahun 2016-2017. Sementara penyelesaian kasus KTP-El hingga saat ini baru menyentuh 25 persen dari persoalan KTP-El itu sendiri.

Selain itu, kata dia, dari sekian banyak kasus yang ditangani KPK, kasus yang paling mendominasi adalah suap."Ternyata 61 persen terjadi pada kasus suap, penyuapan. Itu membawa konsekuensi bahwa strategi pemberantasan korupsi harus diarahkan ke sana (kasus suap, red)," kata dia.

Terkait dengan upaya pemberantasan korupsi oleh kalangan perguruan tinggi, Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto H. Syamsuhadi Irsyad mengatakan UMP telah mendeklarasikan Kampus Antikorupsi sebagai upaya mendukung KPK RI. Menurut dia, korupsi yang telah terjadi secara meluas, sistemik, dan kolutif telah merugikan perekonomian nasional serta menghambat pembangunan nasional."Akibatnya, pengaruh korupsi makin merata di berbagai bidang kehidupan publik, dengan risiko makin jauh tercapainya kehendak negara dan bangsa Indonesia untuk bisa sejahtera," kata dia.

Ia mengatakan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien diperlukan kerja sama erat antara seluruh elemen masyarakat, khususnya perguruan tinggi yang berisi akademisi dan mahasiswa yang merupakan generasi milenial."Kami berharap kerja sama antara UMP dan KPK agar lebih dikonkretkan. Model diskusi tematik atau Kuliah Tamu KPK RI ke depan akan menjadi program tetap," ujar dia.

Penyuluh Antikorupsi UMP Efi Miftah Faridli mengatakan mahasiswa bisa menjadi "role model" dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi di kampus maupun masyarakat. Menurut dia, nilai-nilai antikorupsi di kampus dapat diterapkan dengan sikap tidak titip tanda tangan kehadiran, tidak mencontek, dan sebagainya.

"Sedangkan peran di masyarakat, mahasiswa bisa menjadi kepanjangan KPK dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada siswa TK-SMA termasuk masyarakat desa dalam hal pendampingan dana desa," kata dia. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur PSDKP Anjar Nugroho mengatakan UMP selalu berkomitmen untuk memerangi pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak sekadar dilakukan dengan cara menangkap para pelakunya tetapi bagaimana melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat bahwa korupsi kejahatan yang harus dihindari.

Jika korupsi itu dilakukan, kata dia, akan mengakibatkan kesengsaraan bagi seluruh masyarakat Indonesia."Ini bagian dari kerja-kerja moral kami, bagaimana pemberantasan korupsi itu tidak hanya pada penangkapan aktor atau koruptor tetapi pada sosialisasi," tegas dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…