Akademisi Tegaskan Abai Terhadap Hukum Adat "Inkonstitusional "

Akademisi Tegaskan Abai Terhadap Hukum Adat "Inkonstitusional "

NERACA

Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Suriyaman Mustari mengatakan abai terhadap pengajaran hukum adat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18b Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam aturan itu disebutkan, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dengan begitu, upaya menghapus mata kuliah hukum adat dari kurikulum merupakan perbuatan "inkonstitusional", atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Direktorat Perguruan Tinggi, (Dikti), seyogianya tegas dalam memberi sanksi terhadap perguruan tinggi hukum yang telah menghapus mata kuliah tersebut, karena melawan konstitusi," kata Prof Suriyaman usai menghadiri seminar di Bandung, Selasa (13/11).

Menurut dia, amandemen Pasal 18b UUD mengenai eksistensi masyarakat adat merupakan pemikiran para tokoh reformasi yang prihatin dengan perkembangan hukum nasional yang cenderung "kebarat-baratan" dan bersifat individual. Para tokoh reformasi itu ingin mengembalikan jati diri bangsanya.

Dengan demikian, guru besar Unhas itu menegaskan, menghapus kurikulum hukum adat bukan hanya melawan konstitusi, tetapi juga mereduksi jati diri bangsa Indonesia."Para pengajar hukum adat yang akan menghapus mata kuliahnya, seyogianya meninjau ulang pemikiran itu agar tidak merugikan keinginan mahasiswa yang ingin mendalami masalah-masalah adat di masa depan," tambah dia.

Seminar yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Selasa, mengambil tema "Inovasi Pembelajaran Hukum Adat Berbasis KKNI". Acara itu dihadiri hampir seluruh pengajar hukum adat perguruan tinggi negeri dan swasta se Indonesia.

Seminar itu dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Perguruan Tinggi, bersama Rektor Universitas Parahyangan Mangadar Situmorang, PhD. Keduaya mengusulkan agar hukum adat dijadikan bagian dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), terhadap para mahasiswa dan pengajar.

Prof. Dr. Catharina Dewi Wulan Sari, Guru Besar Universitas Parahyangan menambahkan, pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Dalam pendidikan tinggi, kualitas sumber daya manusia menjadi kunci keberlangsungan dan pencapaian kualitas pendidikan. Bekal ilmu pengetahuan tanpa keterampilan akan menurunkan daya saing para lulusan di era globalisasi ini.

Oleh karenanya, civitas akademika harus memahami pentingnya faktor keterampilan yang harus dimiliki baik oleh dosen maupun mahasiswa. Untuk itu, kurikulum perguruan tinggi harus disesuaikan dengan apa yang disebut sebagai KKNI, yang didalamnya juga menyerap hukum adat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Imunisasi Investasi Guna Tingkatkan IPM

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menyebut bahwa imunisasi merupakan investasi termurah bagi anak,…

Ramadhan Jadi Kesempatan Perkuat Toleransi Antarumat

NERACA Jakarta - Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, KH. Bukhori Sail Attahiri, mengatakan bulan Ramadhan menjadi kesempatan untuk…

Pentingnya Adab dalam Menggunakan Media Sosial

NERACA Jakarta - Beberapa akademisi mengingatkan pentingnya adab, kecakapan digital, dan pemahaman mengenai keamanan digital dalam menggunakan media sosial. Dalam…

BERITA LAINNYA DI

Imunisasi Investasi Guna Tingkatkan IPM

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menyebut bahwa imunisasi merupakan investasi termurah bagi anak,…

Ramadhan Jadi Kesempatan Perkuat Toleransi Antarumat

NERACA Jakarta - Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, KH. Bukhori Sail Attahiri, mengatakan bulan Ramadhan menjadi kesempatan untuk…

Pentingnya Adab dalam Menggunakan Media Sosial

NERACA Jakarta - Beberapa akademisi mengingatkan pentingnya adab, kecakapan digital, dan pemahaman mengenai keamanan digital dalam menggunakan media sosial. Dalam…