Usut Tuntas Impor Pangan

Maraknya dugaan korupsi impor pangan yang menjadi sorotan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli kemudian berlanjut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Rizal, sedikitnya ada dua hal yang harus menjadi fokus KPK dalam permasalahan dugaan korupsi impor pangan adalah kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara. “KPK tidak hanya fokus soal kerugian keuangan negara dalam arti sempit, tapi juga kerugian ekonomi negara dan itu memang di Pasal 2 UU Tipikor ada kategori bahwa bisa ditindak seandainya ekonomi negara dirugikan,” tutur ekonom senior itu.

Tak hanya itu, Rizal mengungkapkan, terdapat tiga penyebab mengapa Indonesia masih bermasalah dengan impor pangan. Pertama, tidak ada grand strategy dari pemerintah agar Indonesia jadi lumbung pangan Asia. Kedua, Pemeirntah terlalu fokus pada teknologi dan tidak punya kebijakan harga yang menguntungkan petani. Ketiga, oknum pejabatnya kecanduan impor.

Karena itu, wajar jika Rizal Ramli melaporkan dugaan korupsi impor pangan untuk selanjutnya KPK segera mengusut adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam impor tersebut. Bahkan sebelumnya, Dirut Bulog Budi Waseso menolak impor beras, karena dia menilai stok beras cukup sampai Juli 2019 sehingga tak perlu lagi impor beras.

Pelaporan Rizal Ramli ke KPK juga merupakan kelanjutan tudingannya bahwa ada permainan kartel produk pangan yang selalu menempel di pemerintah. Apalagi, rencana impor digulirkan di tengah ketersediaan beras di dalam negeri ini. Menurut dia, praktik yang dilakukan para kartel itu seharusnya tergolong subversif.

Memang benar Rizal tidak menyebutkan nama orang atau pejabat yang diduga terlibat. Namun yang jelas laporan ke KPK itu terkait kebijakan impor pangan di Kementerian Perdagangan. Bahkan laporan Rizal tersebut sejalan dengan temuan hasil pemeriksaan BPK

Terlepas dari perdebatan hukum atas pernyataan Rizal Ramli, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan adanya 11 kesalahan dalam kebijakan impor pangan, seperti beras, gula, garam, hingga daging sapi. Kesalahan itu antara lain, penerbitan Persetujuan Impor (PI) tanpa koordinasi dari kementerian terkait.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 BPK, kesalahan impor pangan terjadi karena penerbitan persetujuannya tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri. Laporan BPK mengungkapkan, Menteri Perdagangan seharusnya dapat melakukan penyesuaian melalui koordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Kesalahannya terjadi karena persetujuan impor tak ditetapkan melalui rapat koordinasi di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Setidaknya ada 11 kesalahan impor pangan sejak 2015 hingga semester I-2017 di bawah kendali Kementerian Perdagangan. Antara lain, Pertama, penerbitan PI gula dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 1,69 juta ton. PI tidak diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, namun hanya berdasarkan Surat Menteri Perdagangan.

Selain itu, PI bukan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti ketentuan pemerintah. Namun, diberikan kepada pihak swasta, seperti perusahaan gula rafinasi dan perusahaan gula, yang berdasarkan penelusuran atas dokumen pendukung penerbitan izin impornya diketahui terdapat keterkaitan dengan koperasi, asosiasi, serta perusahaan gula swasta.

Kedua, penerbitan PI Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 108 ribu ton dengan nilai Rp783,28 miliar kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri tidak didukung data analisis kebutuhan dan sumber rekomendasi yang jelas.

BPK juga merekomendasi agar Mendag memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Direktur Impor dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor selaku Koordinator UPTP I dan Pejabat Penandatangan Persetujuan Impor yang tidak melakukan monitoring atas laporan realisasi impor serta tidak menerapkan sanksi kepada perusahaan importir yang tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan realisasi impor.

BPK tidak lupa memberi catatan kepada Kemendag, di antaranya Portal Inatrade tidak menyediakan menu untuk mengunggah dokumen pendukung laporan realisasi impor, importir terlambat menyampaikan laporan pelaksanaan impor sesuai batas waktu yang ditetapkan, dan importir tidak menyampaikan laporan realisasi impor. Tinggal sekarang menunggu kapan KPK bertindak sesuai laporan Rizal Ramli dan temuan BPK tersebut. Semoga!

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…