Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/11), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Zumi Zola Zulkifli secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Nomoro 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Iskandar.

Terkait dengan permohonan "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, JPU KPK menolak permohonan JC Zumi.

Terhadap permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa Zumi Zola pada tanggal 25 Oktober 2018, JPU berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena terdakwa Zumi Zola adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait dengan pengesahan APBD TA 2017 dan APBD TA 2018.

"Keterangan terdakwa yang diungkapkan di dalam penyidikan maupun di sidang pengadilan belum signifikan dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain," kata JPU Arin Karniasari.

Meskipun demikian, apabila keterangan Zumi Zola cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap Zumi dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.

Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 s.d. November 2017.

Hadiah dari Rekanan Hadiah itu diterima dari para rekanan, yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi, serta rekanan lainnya.

Dakwaan kedua, terkait dengan pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar yang terdiri atas: Pertama untuk 50 orang anggota DPRD masing-masing sejumlah Rp200 juta diserahkan oleh Kusdinar kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak dua kali yang dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga Mei 2017. kecuali untuk Masnah dan Bambang Bayu Suseno karena sudah mundur dari DPRD. Selain itu, sebanyak delapan orang tidak menerima penyerahan tahap kedua, yakni Nasrullah Hamka, Supriyono, Muhamadiyah, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putera, dan Suprianto. Supriyono hanya diberikan sejumlah Rp50 juta sehingga jumlah keseluruhan yang diberikan sebesar Rp8,75 miliar.

Atas tuntutan itu, Zumi akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada tanggal 22 November 2018. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…