JELANG MOMENTUM PEMILU 2019 - JK: Cukai Rokok Tak Naik Demi Stabilitas

Jakarta-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak menampik tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tidak naik tahun depan dilakukan demi menjaga stabilitas menjelang momentum Pemilihan Umum 2019. "Jelang Pemilu kita harus menjaga stabilitas, karena hampir boleh dibilang pemerintah siapapun ya hampir tidak pernah menaikkan sesuatu enam bulan sebelum pemilu," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (6/11).

NERACA

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan CHT tidak akan naik tahun depan. Padahal cukai rokok biasanya akan naik sekitar 10% setiap tahun.

Selain CHT, menurut JK, tarif kebutuhan rumah tangga lain juga tidak akan naik menjelang Pemilu. "BBM tidak naik, listrik tidak naik, pajak tidak naik, jadi memang ndak ada pergerakan supaya jangan ribut masyarakat," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com  

Tahun ini, CHT naik sekitar 10,04% dibandingkan 2017 dengan rincian kenaikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 13,5%. Sementara itu, kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan hanya 7,3%.

Sebagai informasi, pemerintah membuat peta jalan atau Roadmap Penyederhanaan Struktur Tarif CHT. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode 2018- 2021.

Dalam periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan mengurangi modus pelanggaran pemberlakuan tarif cukai.

Sebelumnya kalangan industri rokok menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 dianggap berpotensi meningkatkan pengangguran di kalangan petani tembakau dan menurunkan penerimaan pajak dari industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, implementasi kebijakan baru tersebut akan berdampak langsung terhadap petani tembakau, dan penerimaan negara dari pajak produsen rokok dipastikan menurun.       

Menurut mereka yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) di Jakarta belum lama ini, menuturkan kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada 2018 justru akan mengurangi setoran penerimaan cukai negara. Kenaikan tarif cukai yang terjadi hampir setiap tahun dibarengi dengan pertumbuhan volume produksi rokok saat ini dalam tren melambat bahkan mengalami penurunan.

Dengan mempertimbangkan pro-kontra atas kebijakan cukai rokok saat ini, jelas membutuhkan kehati-hatian dalam menerbitkan atau melaksanakan kebijakan kenaikan dan simplifikasi struktur cukai. Seberapa efektif sesungguhnya implementasi dari PMK No. 146/2017 akan mencapai tujuan yang dikehendaki?

Dari berbagai studi terkait cukai rokok yang telah dilakukan oleh UI, UGM, dan Sekolah Pascasarjana Universitas Padjadjaran terhadap Peraturan Menkeu (PMK) No. 146/2017, ternyata menemukan hasil  yang berbeda dan menarik untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan kajian lebih lanjut.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan tim akademisi tersebut dengan menggunakan analisis kuantitatif dengan statistik deskriptif dan pendekatan inferensial menggunakan ekonometrik berbasis panel, diperoleh data volume produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) memang menunjukkan potensi peningkatan, seiring dengan meningkatnya tarif cukai dan sederhananya struktur tarif cukai rokok. Namun, perlu disadari bahwa simulasi mengkonfirmasi bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai akan memperlambat volume industri dan juga memperlambat pendapatan negara atas cukai industri hasil tembakau (IHT).

Khusus untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), responnya negatif terhadap peningkatan tarif cukai dan menunjukkan penurunan volume produksi yang semakin tajam, seiring dengan semakin sederhananya struktur tarif cukai.  Ironisnya lagi apabila PMK No 146/2017 diterapkan, maka dipastikan akan menambah jumlah pengangguran pekerja SKT, yang tentu berpotensi menjadi masalah sosial yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Volume Produksi Menurun

Menurut data Kementerian Keuangan, pertumbuhan volume produksi rokok memang terus melambat sejak 2012. Bahkan, mulai mengalami penurunan volume sejak 2016. Volume produksi HT pada 2012 tercatat 325 miliar batang. Pada tahun-tahun berikutnya, produksi HT masih tumbuh setiap tahun, meski dalam tren melambat.

Pada 2015, produksi HT sempat menyentuh 348 miliar batang. Pada 2016, volume produksi rokok turun 6 miliar batang atau 1,72% menjadi 342 miliar batang dari realisasi 2015. Volume produksi diperkirakan turun kembali pada 2017 menjadi 331 miliar batang, dan diproyeksikan turun lagi menjadi 324 miliar batang pada 2018.

Artinya, kenaikan tarif cukai akan menutup peluang industri hasil tembakau (IHT) untuk hidup. Apalagi, beban pajak [termasuk pajak rokok dan PPN hasil tembakau] sudah mencapai 60% dari harga rokok.

Tidak hanya itu. Penerimaan cukai HT pada 2012 tercatat Rp90,55 triliun atau tumbuh 24% dari 2011. Namun pada 2013, realisasi penerimaan cukai melambat hanya tumbuh 14,4% menjadi Rp103,56 triliun. Bahkan kinerja penerimaan cukai terus melambat pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2016, penerimaan cukai IHT hanya naik 11,95% menjadi Rp137,93 triliun.

Kemudian tren penurunan penerimaan cukai IHT berlanjut di tahun 2017 yang hanya tumbuh 6% menjadi Rp145,48 triliun. Lalu untuk tahun 2018, pemerintah hanya mematok target penerimaan cukai IHT sebesar Rp148,23 triliun, atau naik 0,5% dari target 2017 sebesar Rp147,49 triliun.

Memang harus diakui, sampai saat ini penerimaan cukai dari IHT merupakan sumber strategis pendapatan negara. Bahkan Presiden Jokowi baru-baru ini menandatangani Perpres tentang pemanfaatan pajak rokok dari pajak daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS. Mengingat kondisi ini, rasanya fair jika Pemerintah perlu serius dan sungguh-sungguh memperhatikan suara dari kalangan industri dalam proses perumusan kebijakan yang mengatur kinerja di masa depan. 

Bagaimanapun, pro-kontra kebijakan cukai rokok menunjukkan bahwa mengatur IHT bukan persoalan sederhana. Oleh karena itu, perumusan kebijakannya perlu dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif dan fair, serta menempuh proses yang inklusif dengan lintas kementerian, pihak industri rokok dan juga akademisi untuk menghindari konsekuensi yang justru bertentangan dengan tujuan yang dirancang dan bahkan membawa kerugian di sektor masyarakat, khususnya kalangan petani tembakau di Indonesia.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kenaikan tarif cukai HT pada 2018 justru akan mengurangi setoran penerimaan cukai HT. Kenaikan cukai yang terjadi hampir setiap tahun dibarengi dengan pertumbuhan volume produksi rokok saat ini dalam tren melambat bahkan mengalami penurunan.  “Karena kebijakan itu, sebagian penerimaan cukai HT pada 2018 akan bergeser ke 2019. Untuk nilai penerimaan yang bergeser,” kata Rudy.

Perlambatan pertumbuhan penerimaan cukai HT yang dibarengi dengan penurunan produksi rokok, tak otomatis hanya dikaitkan dengan kebijakan cukai saja. Cukai bukan merupakan satu-satunya instrumen pengendalian konsumsi dan produksi rokok, karena ada faktor lain seperti pembatasan iklan, Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan bergambar, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), larangan sponsor olah raga, dan lain-lain yang dibuat pemerintah. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…