Mantan Presdir Borneo Prima Gugat Pemegang Saham

Mantan Presdir Borneo Prima Gugat Pemegang Saham

NERACA

Jakarta - PT Borneo Prima Coal Indonesia dengan kedua pemegang sahamnya, Kirkham International Pte Limited dan Adang Sudrajat, digugat oleh Kevin Thomas Davies karena memberhentikan dari Presiden Direktur (Presdir) PT Borneo Prima Coal Indonesia menyalahi ketentuan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kuasa hukum Kevin Thomas Davies, Yos Alamsyah dan Satrio Laskoro dari firma hukum Alamsyah & Laskoro di Jakarta, Selasa (6/11), menjelaskan bahwa Kevin telah mulai bekerja sejak 4 September 2017 dan kemudian diangkat sebagai Presiden Direktur PT Borneo Prima Coal Indonesia sejak 12 Oktober 2017 berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham BPCI tanggal 12 Oktober 2017.

Yos mengatakan permasalahan ini berawal dari tidak dibayarkan hak-hak remunerasi Kevin Thomas Davies ketika menjabat sebagai Presiden Direktur. Menurut dia, Kevin telah berulang kali mempertanyakan mengenai hak-hak remunerasi yang seharusnya diterima olehnya.

Namun, bukannya mendapatkan haknya, Kevin justru diberhentikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 2007.”Padahal UU Nomor 40 Tahun 2007 itu merupakan satu-satunya payung hukum yang mengatur Perseroan di Indonesia. Artinya, bukan saja mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya, klien kami mengalami kerugian karena diberhentikan sebagai Presiden Direktur secara sewenang-wenang," kata Yos.

Sedangkan Satrio Laskoro menambahkan bahwa pihak PT Borneo Prima Coal telah berlaku tidak adil terhadap kliennya."Bahwa jika berbicara hukum dan hak, maka berikanlah hak-hak remunerasi klien kami tersebut dan berikan ganti rugi atas perbuatan hukum yang terjadi dalam pemberhentian klien kami sebagai presiden direktur. Masa prestasi dari seorang presiden direktur telah dinikmati namun hak-haknya tidak diberikan. Apalagi PT Borneo Prima Coal Indonesia ini merupakan PMA yang seharusnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan di republik ini," ujar dia.

Diketahui gugatan mantan Presiden Direktur PT Borneo Prima Coal ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 554/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel. Persidangan kini memasuki agenda mediasi.

"Kami masih mengharapkan para tergugat memiliki iktikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bila tidak, maka kami berkeyakinan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2007 sebagai hukum perseroan yang berlaku di Indonesia akan ditegakan setegak-tegaknya oleh majelis hakim nanti," kata dia pula. Ant

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…