Fayakhun Merasa Sendirian Dalam Pusaran Kasus

Fayakhun Merasa Sendirian Dalam Pusaran Kasus

NERACA

Jakarta - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi merasa sendirian di pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pengurusan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla) APBN Perubahan 2016.

"Majelis hakim yang mulia, sejak saya ditahan 23 Maret 2018 untuk menjalani proses hukum sampai sekarang, kok saya merasa sendirian dalam pusaran kasus yang membelit saya ini," kata Fayakhun dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11).

Fayakhun dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok karena dinilai terbukti menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk mengurus pengadaan satelit monitoring dan "drone" dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.

"Belum ada rekan DPR yang menjalani ditahan seperti saya, belum ada pengusaha yang ditahan dalam kasus ini, belum ada birokrat yang ditahan seperti saya. Saya merasa sendirian," tambah Fayakhun.

Fayakhun pun berusaha membalikkan logika penerimaan tersebut."Apa iya saya sendirian bisa melakukan penambahan anggaran? Saya cuma anggota DPR biasa, anggota badan anggaran biasa, saya tidak punya kewenangan untuk mengatur rapat, memimpin rapat dan memutuskan hasil rapat. Bahkan saya tidak berwenang menandatangani dokumen apapun mengenai penambahan anggaran Bakamla. Saya bukan siapa-siapa dalam konteks penambahan anggaran Bakamla APBNP 2016," ungkap Fayakhun, lirih.

Ia mengaku bahwa seniornya di Komisi I DPR TB Hasanudin yang mengenalkannya dengan Kepala Bakamla Arie Soedewo dan staf ahli Bakamla Ali Fahmi Habsyi. Kemudian ada juga Erwin Arief, seorang pengusaha yang merupakan kawan karib Fayakhun yang mengenalkannya dengan Fahmi Darmawasyah.

"Erwin yang berkepentingan dengan karir politik saya menawarkan membantu biaya logistik saya. 'Itu lah gunanya teman' kata Erwin. Saat itu tidak ada terbesit sedikitpun niat jahat hati, saya bukan orang jahat, saya tidak mau mengambil yang bukan hak saya apalagi merugikan negara sama sekali tidak pernah ada niat," tambah Fayakhun.

Kesalahan yang diakui Fayakhun hanyalah menerima uang dari Erwin."Uang yang saya terima dari Erwin ternyata diminta Erwin dari Fahmi Darmawansyah, tidak ada yang saya berikan ke teman DPR, juga tidak ada yang digunakan untuk keperluan pribadi saya. Uang itu sepenuhnya saya gunakan sesuatu tujuan awal yaitu kegiatan politik di partai, tidak ada untuk menggerakkan penambahan anggaran Bakamla sepeti yang dituhduhkan ke saya," tegas Fayakhun.

Ia juga berharap permohonannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC) dapat dikabulkan."Sejak saya mengajukan JC dengan segala risiko yang saya dan keluarga hadapi. Saya kehilangan teman, saya dimusuhi dan bahkan keluarga saya ikut dijauhi teman. Saya mengakui perbuatan saya, saya bukanlah pelaku utama, saya kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik dan penuntut umum, saya mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dan saya beritikad baik mengembalikan sebagian bantuan yang saya terima dari Erwin Arief," jelas Fayakhun.

Mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu juga berharap agar hakim dapat memerintahkan jaksa untuk mengusut keterlibatan Ali Fahmi."Saya mohon majelis hakim juga mmpertimbangkan keterlibatan Ali Fahmi Habsyi beserta pihak lain di belakangnya agar bisa diperiksa tuntas agar membuat terang seluruhnya kasus ini. Mohon majelis memerintahkan untuk menangkap dan mengadili Ali Fahmi Habsyi yang hingga kini tidak jelas keberadaan dan proses hukumnya," tambah Fayakhun.

Fayakhun dituntut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…