Jasa Marga - Perlu Keppres Penggunaan Dana Tol

NERACA

Jakarta ---PT Jasa Marga Tbk secara terbuka meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan payung hukum terkait pemberian dana dukungan Rp1,9 triliun dari kas BUMN tol tersebut untuk ruas Bawen-Solo dan ketentuan kompensasinya.   "Kami minta minimal ada Keppres (Keputusan Presiden) agar secara hukum tidak melanggar karena menyangkut pemakaian dana cukup besar dari kas internal kami," kata Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman di sela Lomba Pelayanan Lalu Lintas BUMN tol itu dan anak usahanya, di Jakarta, Senin.

Menurut Adityawarman, , hal itu diperlukan untuk memperjelas status kompensasi ruas tol baru yang akan diterimanya.  "Kami disebut-sebut mendapatkan dua ruas tol baru sebagai kompensasi yakni ruas Daan Mogot-Bandara dan Tanjung Priok-Kawasan Berikat Nusantara," katanya.

Selain itu, kata Adit, untuk nilai investasi sebesar Rp1,9 triliun itu, sama atau ekuivalen dengan pembangunan ruas tol sekitar 40 km.  "Jadi, kami dan tim kecil sedang melacak terus, terkait dengan tawaran kompensasi itu," terangnya

Lebih jauh Adityawarwan mengaku kurang bersetuju bila ada penilaian dari sementara pihak bahwa ruas itu, statusnya mangkrak karena sebagai bagian dari ruas Semarang-Solo, sudah ada yang beroperasi.  "Jangan dibilang mangrak lah. Karena status pembebasan lahan Bawen-Solo sudah 95 persen, jadi siap bangun. Hanya saja, dipercepat enam tahun dari target sebelumnya 2020 demi mendukung realisasi tol trans-Jawa," jelasnya

Sebelumnya, Kementerin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberi sinyal pemberian dana dukungan (viability gap fund/VGF) Rp1,9 triliun dari pemerintah untuk tol Bawen-Solo milik anak usaha PT Jasa Marga Tbk tidak lagi diperlukan karena BUMN ini sanggup memenuhi kekurangan dana konstruksi jalan tol itu secara internal.  "Kita memiliki ide bahwa Jasa Marga akan tetap mendapatkan dana Rp1,9 triliun kekurangan tol Bawen-Solo, dengan mendapat konsesi baru," ucap Deputi Menteri BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin.

Padahal, sebelumnya Kementerian Keuangan sepakat mengalokasikan dana pendampingan atau viability gap fund (VGF)Rp1,9 triliun itu dari APBN 2013.  Komitmen Kemenkeu tersebut terkait keinginan pemerintah dalam percepatan pembangunan tol Trans Jawa di 2014. Padahal diawal perencanaan, ruas Bawen-Solo baru akan beroperasi di 2020.  "Semarang-Solo (seksi III-V Bawen-Solo) memang ada catatan, karena sebelumnya perhitungan kami, 2020 baru layak. Kalau kita maju 2014, berarti belum masuk pada hitungan lalu lintasnya," jelas  Adit.

Proyek jalan tol Semarang-Solo dibagi menjadi lima seksi yaitu seksi I Semarang-Ungaran (16,3 km) yang sudah beroperasi sejak diresmikan pada November 2011, seksi II Ungaran-Bawen (13,33 km), seksi III Bawen-Salatiga (18,2) km, seksi IV Salatiga-Boyolali (22,4 km), dan seksi V Boyolali-Karanganyar (11,1 km).  **cahyo

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…