Anggaran Dana Rekonstruksi Sulteng Tunggu Perda RTRW

 

 

NERACA

 

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penentuan anggaran dana rekonstruksi untuk Sulawesi Tengah menunggu penyelesaian peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) relokasi pascabencana di Palu, Sigi dan Donggala. "(Anggaran) belum diberikan karena belum ada lahan yang tersedia. Oleh karena itu saya kasih waktu sebulan untuk membuat (perda) daerah mana, mana yang terlarang, kemudian memutuskan di mana relokasinya. Kalau sudah selesai itu, maka baru bisa kita berikan dana rekonstruksi," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (6/11).

Dalam rapat koordinasi di Kantor Wapres Jakarta, Senin (5/11), Wapres menginstruksikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan DPRD setempat untuk segera menyelesaikan perda terkait RTRW daerah baru tersebut. Usai menyelesaikan perda, lanjut Wapres, Pemerintah Pusat akan mendampingi Pemprov Sulteng untuk melakukan evaluasi terkait besaran rumah dan bangunan yang didirikan di daerah relokasi.

"Kemudian, evaluasi tentang besarnya rumah, karena saya yakin bahwa angka-angka itu masih perlu divalidasi dengan betul," kata JK. Wapres menjelaskan anggaran rekonstruksi pascabencana di Sulteng secara otomatis baru ditentukan setelah Pemda setempat selesai memetakan zona merah, yang tidak boleh ditinggali lagi, dan wilayah baru untuk relokasi.

Perda tersebut nantinya akan berisi mengenai keterangan bangunan rumah, fasilitas umum, bangunan kantor pemerintahan serta infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan. "Bagaimana mau dibikin jalan kalau tidak ditentukan oleh pemda bahwa di sini mau dibangun. Itu urusan pemda, bukan urusan pusat. Oleh karena itu mereka saya kasih waktu satu bulan harus selesai," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan perda tersebut akan selesai pada akhir Desember, sesuai dengan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat koordinasi tentang rekonstruksi pascabencana di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/11). "Kami ditargetkan satu bulan sudah selesai (perda). Kami siap kira-kira Desember selesai. Perda bahwa di daerah (zona merah) itu tidak boleh membangun bangunan, bahwa akan ada relokasi daerah, RTRW-nya juga dari masing-masing kabupaten," kata Longki.

Luas daerah yang sudah dihitung masuk dalam zona merah akibat likuifaksi sedikitnya mencapai 300 hektare dan memungkinkan untuk bertambah. Sementara itu, Pemprov Sulteng memerlukan 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi masyarakat pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…