Pemkot Sukabumi Usulkan UMK 2019 Mencapai Rp2,3 Juta

Pemkot Sukabumi Usulkan UMK 2019 Mencapai Rp2,3 Juta

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2019 sebesar Rp2,3 juta kepada pihak Provinsi Jawa Barat. Angka tersebut berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) setempat."Kita sudah bermusyawarah dengan Depeko tentang kenaikan UMK tersebut," ujar Plt Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi Iyan Damayanti, Selasa (6/11).

Munculnya angka tersebut lanjut Iyan, hasil dari rumusan penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional."Yang jelas kita sudah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja tentang kenaikan UMP sebesar 8,03 persen," terang Iyan.

Iyan mengatakan usulan UMK tersebut, nantinya akan dikirimkan ke pihak Provinsi Jabar. Sebab, lanjut Iyan, yang menetapkan UMK itu oleh Gubernur."Besok surat usulan hasil perhitungan UMK di Kota Sukabumi mulai dikirmkan ke Provinsi Jawa barat. Soalnya yang menetapkannya Pak Gubernur. Tapi sepertinya tidak akan berubah, karena sudah sesuai dengan perhitungan," terangnya.

Iyan juga memberi kesempatan kepada perusahaan jika ada yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan UMK tersebut dan hasil penetapan UMK oleh Provinsi Jabar nanti."Biasanya dalam waktu 30 hari perusahaan yang menyatakan keberatan dengan hasil UMK, bisa mengajukan keberatan ke Gubernur," terangnya.

Saat ini di Kota Sukabumi sendiri terdapat 620 perusahaan yang terdapat di kantornya, dari data tersebut ada sekitar 6 perusahaan yang mengalami gulur tikar karena faktor perekonomian."Yang lapor ke kita sudah ada 6 perusahaan yang mengalami gulung tikar," pungkasnya. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…