Pemkot Sukabumi Gandeng BJB - Implementasikan Inpres RI Nomor 10 Tahun 2016

Pemkot Sukabumi Gandeng BJB

Implementasikan Inpres RI Nomor 10 Tahun 2016

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) dalam penggunaan Internet Banking Corporate (IBC). Hal ini dilakukan, untuk menindaklanjuti instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Serta Surat edaran Mendagri nomor 188.55/1-BPKD/2018 tentang pelaksanaan transaksi keuangan secara nontunai di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, IBC ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden dan surat edaran Mendagri tersebut."Makanya dengan penggunaan IBC ini para bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu bisa melakukan transaksi nontunai sendiri tanpa melalui teller," ujar Fahmi usai membuka sosialisasi dan implementasi IBC Bank BJB Kepada Pemkot Sukabumi di salah satu Hotel kawasan Siliwangi, Selasa (6/11).

Fahmi menilai, langkah penggunaan anggaran nontunai dinilai bisa mencegah hal yang menyimpang, akan tetapi tetap kepala dinas selaku pengguna anggaran melakukan otorisasi pengeluaran anggaran yang disampaikan. Makanya Pemkot menggandeng Bank BJB untuk proses penggunaan nontunai tersebut."Insha Allah dengan IBC ini efektif, karena lebih mudah dan mampu menjaga kemungkinan penyimpangan anggaran, karena tidak berdasarkan uang," katanya.

Sementara itu Pimpinan Cabang Bank BJB Sukabumi, Graha Noviana mengatakan IBC ini diperuntukkan korporasi maupun oleh institusi. Pemda sendiri sebagai institusi difasilitasi oleh pihak BJB sesuai dengan latar belakang yang disampaikan oleh Walikota Sukabumi mengenai wajib nontunai dan harus menggunakan aplikasi."Dengan IBC ini nanti ada bagian membuat transaksi, lalu di approve melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) sehingga setiap transaksi ada falidatornya dalam hal ini KPA-nya," jelas Graha.

Lebih lanjut Graha mengungkapkan, IBC ini berbeda dengan rekening sendiri yang memiliki fasilitas internet banking ketika mau melakukan transaksi dalam mengirim uang lewat internet banking, karena ini rekening institusi atau perusahaan, ada bagian yang melakukan transaksi dan ada bagian eksekutor. Dalam IBC ini tidak hanya diperuntukkan oleh Pemda, perusahaan pun bisa menggunakan layanan IBC untuk kemudahan transaksi.

"Sifatnya sama pimpinan perusahaan akan mengapprove setiap transaksi. Untuk pemda sendiri nanti linknya ada di setiap dinas, ada bendahara, PA dan KPA. Dan IBC ini diberlakukan setelah sosialisasi implementasi ini secara bertahap," ujarnya. Arya

 

 

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…