Penyidik BPOM: Pengedar Obat Ilegal Kelabui Tetangga

Penyidik BPOM: Pengedar Obat Ilegal Kelabui Tetangga  

NERACA

Jakarta - Kepala seksi Penyidikan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sahat Sagala mengungkapkan, pengedar obat ilegal, tersangka M yang ditangkap di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat sempat mengelabui tetangga.

"Dia mengaku menjual pakaian pelangsing dan pernah dibagikan kepada tetangganya untuk mengelabui usahanya berjualan obat-obatan ilegal," ujar Sahat di Jakarta, Senin (5/11).

Sahat mengungkapkan tersangka M menyimpan berbagai obat-obatan ilegal diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man. Jenis obat lainnya yang dijual termasuk suplemen pelangsing, obat tradisional, penambah stamina pria, krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks di dua rumah kontrakan yang menjadi gudang di kawasan Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk.

Tersangka M juga menyimpan obat-obatan ilegal tersebut di rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk."Semua sudut ruangan di rumahnya tersimpan obat-obatan ilegal juga obat yang dipalsukan, termasuk juga di kamar mandinya," ujar dia.

Sahat menuturkan, kedok tersangka M tersebut akhirnya terbongkar oleh tetangganya dan sempat memicu cekcok antara tersangka M dan Ketua RT setempat. Ia menambahkan, tersangka M menjual obat-obatan ilegal melalui platform "e-commerce" yang cukup terkenal di Indonesia dengan menyamar menjadi toko herbal dan mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman."Nanti akan kami panggil -commerce dan jasa pengiriman juga untuk minta keterangan soal transaksi obat ilegal ini," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) bekerja sama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring senilai Rp17,4 miliar. Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.177 buah) obat ilegal, termasuk yang dipalsukan. Penyidik juga menyita 97 buku tabungan yang menjadi barang bukti transaksi. Berdasarkan pengamatan, total obat ilegal temuan BPOM tersebut dari tersangka M dapat diangkut dengan tiga truk muatan besar.

Lebih lanjut, modus yang dilakukan tersangka M adalah menjual secara daring lewat salah satu "e-commerce" besar dan melalui jasa pengiriman."Nilai transaksi Rp 17,4 miliar dari penjualan obat ilegal tersebut per hari antara Rp3 juta hingga Rp1,5 miliar, dan diketahui dari 97 buku tabungan dan kuitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Penny mengungkapkan tersangka M diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara daring yang beroperasi tiga hingga empat tahun. BPOM menyatakan obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar dalam kurun waktu lim tahun terakhir dan sering disalahgunakan sebagai obat kuat. Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko gangguan jantung fungsi hati ginjal dan pendarahan. 

Tersangka M pada saat ini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya, karena diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.

Hal tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…