Anggota DPR: Penyerahan "Buku Merah" Tunjukkan Sinergitas KPK-Polri

Anggota DPR: Penyerahan "Buku Merah" Tunjukkan Sinergitas KPK-Polri

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Anwar Rachman berpendapat penyerahan buku catatan keuangan staf Basuki Hariman atau "buku merah" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka penyelidikan kasus dugaan perusakan barang bukti menunjukkan sinergitas penegakan hukum kedua lembaga.

"Tidak gontok-gontokan antara satu dengan lainnya. Ini kerja sama yang baik," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (5/11).

Dia mengharapkan langkah kepolisian dan KPK itu bisa mengusut tuntas kasus "buku merah" tersebut, sehingga masyarakat perlu mendukung langkah kepolisian dan lembaga antirasuah tersebut."Jadi semua cepat terungkap agar tidak menjadi isu liar untuk saling memfitnah antara satu dengan yang lainnya. Tidak jadi bahan fitnah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semuanya 'clear' secara hukum," ujar dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, langkah kepolisian dan KPK itu tidak dipersoalkan oleh sejumlah pihak karena aparat penegak hukum baik kepolisian, KPK maupun kejaksaan memang harus bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan kasus tersebut."Ya kalau ada yang mempermasalahkan berarti mereka itu tidak senang kerja sama yang baik antara kepolisian dengan KPK," tutur dia seraya meyakini kepolisian dapat menyelesaikan kasus "buku merah" tersebut. 

"Kalau memang terbukti ya bawa ke pengadilan, tapi kalau memang enggak terbukti ya sudah hentikan kasus ini sehingga tidak terjadi isu poltiik yang liar," tegas dia. Kerja sama kedua lembaga penegakan hukum itu dinilainya akan dirasakan positif bagi masyarakat.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto, mendorong kepolisian dan KPK untuk menuntaskan dugaan ada tidaknya perusakan barang bukti, yaitu buku catatan keuangan staf Basuki Hariman tersebut."Saya kira itu tidak masalah (penyitaan buku), Karena kepolisian intinya harus punya peran penting juga dalam mengungkapkan perkara ini. Saya kira bersama-sama lah KPK dan Polri untuk bahu-membahu mengungkapkan perkara ini," ucap dia.

Ia menambahkan, penyelidikan dugaan perusakan barang bukti oleh Polda Metro Jaya dari KPK itu sudah tepat, sehingga tak perlu ada pihak yang mempertanyakan langkah kedua lembaga tersebut."Untuk menghindari adanya upaya adu domba, maka kedua lembaga harus mengungkapkan kasus tersebut, sehingga akan mengurangi keraguan publik terkait apa yang sudah mereka lakukan," kata Yusdianto. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…