Inspektorat: Tersangka Suap Meikarta Masih Terima Gaji

Inspektorat: Tersangka Suap Meikarta Masih Terima Gaji

NERACA

Cikarang - Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Darmizon membenarkan tiga pejabat eselon II dan III Kabupaten Bekasi yang berstatus tersangka kasus suap proyek Meikarta-Lippo Cikarang masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.

"Tapi dalam hal ini dengan menyandang status tersangka jelas sudah non-aktif (PNS) sejak mereka ditetapkan. Untuk gaji pokok hanya di berikan sebesar 50 persen saja. Itu tidak ada tunjangan atau fasilitas lainnya," kata dia di Cikarang, Senin (5/11). 

Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan kekayaan aset daerah (BPPKAD). 

Ketiga tersangka kasus suap itu antaranya Kadis PUPR-Jamaludin, Kadis Damkar-Sahat MBJ Nahor serta Kadis DPMPTSP-Dewi Tisnawati dan satu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-Neneng Rahmi. Namun dalam ketetapan ketiga tersangka tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih menunggu keputusan pengadilan (Ingkrah). Pasalnya, dengan itu yang memiliki keputusan hukum tetap dari kasus yang menjerat ke tiga para pejabat eselon II dan seorang pegawai eselon III."Saat ini, kami terus melakukan monitoring kejelasan proses kasus tersebut, yang dimana masih cukup panjang. Tapi untuk haknya sebagai ASN masih melekat dan tetap menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan aturan," ujar dia.

Ia menambahkan jika putusan inkrah (permanen) dari pengadilan telah terbit maka Pemkab Bekasi akan mengambil tindakan tegas yakni memberhentikan dengan tidak hormat posisi para pejabat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku."Tentu saja kami bakal taati aturan pemerintah yang berlaku. Namun hingga kini memang belum ada putusan apapun jadi tersangka tentunya mendapatkan gaji walau hanya 50 persen saja," kata dia.

Dalam hal ini ketiga tersangka memang dinyatakan betstatus pegawai megeri sipil non-aktif. Dan saat ini juga masih menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang tengah fijalaninya. Lanjut Darmizon menjelaskan Pemkab Bekasi akan kooperatif dalam menerapkan segala kebijakan dan tentunya informasi maupun publikasi akan tetap dilakukan."Ini tidak hanya berlaku pada kegiatan, sosialisasi, bahkan hingga tingkat kasus hukum," kata dia.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Untuk menelusurinya, KPK dalam beberapa hari ini telah memeriksa beberapa pejabat dari Pemprov Jawa Barat maupun Pemkab Bekasi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi tersebut.

"Untuk saksi dari pihak pemkab atau pihak pemprov tentu kami dalami bagaimana aturan, prosedur dan juga proses perizinan yang dilakukan terkait dengan pembangunan Meikarta selama ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11).

Selain itu dari pihak Pemprov Jawa Barat, KPK juga mendalami soal proses rekomendasi sebelum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam proyek Meikarta tersebut."Dari pihak pemprov tentu saja kami dalami bagaimana proses rekomendasi yang disampaikan oleh pemprov sebelum IMB diterbitkan," ungkap Febri.

Selain memeriksa saksi dari pihak pemprov maupun pemkab, KPK juga dalam beberapa hari ini memeriksa pejabat maupun pegawai Lippo Group sebagai saksi dalam kasus Meikarta itu."Sedangkan untuk pihak saksi dari pejabat atau pegawai di Lippo Group setidaknya kami mendalami empat hal dari rangkaian pemeriksaan tersebut," kata Febri.

Pertama, bagaimana proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta itu dilakukan karena KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen perencanaan proyek Meikarta tersebut."Kedua, sejauh mana kontribusi keuangan dari korporasi dalam hal ini Lippo group pada proyek tersebut. Kontribusi di sini maksudnya apakah ada saham, dukungan keuangan atau hal-hal lain dari Lippo Group terhadap proyek Meikarta," ujar Febri.

Selanjutnya ketiga, KPK juga mendalami sumber dana yang diduga suap terhadap pejabat di Bekasi apakah berasal dari perorangan atau berasal dari korporasi."Keempat, apakah ada arahan atau perintah dari pejabat-pejabat secara struktural dari pejabat-pejabat yang ada di Lippo Group, misalnya kepada anak-anak perusahaannya soal pemberian uang atau pengurusan-pengurusan proses perizinaan Meikarta ini," kata Febri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…