KPPU Gandeng DPR Dalam Sosialisasi UU LPMPUTS

KPPU Gandeng DPR Dalam Sosialisasi UU LPMPUTS

NERACA

Bogor – Lagi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengupayakan proses minimalisir potensi pelanggaran terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS). Salah satunya dilakukan dengan menggandeng DPR-RI pada kegiatan sosialisasi bertema Undang-undang Persaingan Usaha dan Kemitraan, di Bogor, Senin (29/10).

Hadir sebagai panelis, Anggota DPR-RI Komisi VI, Primus Yustisio, Anggota KPPU, Dinni Melanie, dan Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean. Dalam pembukaannya, Dinni menjelaskan tentang tujuan utama UU LPMPUTS, yakni menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.

“Semua tujuan UU ini, bermuara pada persaingan usaha yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Dinni dikutip dari laman resmi KPPU, Senin (5/11).

Lebih jauh, Dinni pun memaparkan bahwa KPPU juga melakukan pengawasan terhadap obyek-obyek seperti pelaku usaha, regulasi/kebijakan yang berdampak terhadap indeks persaingan, transaksi merger/akuisisi/konsolidasi, dan kemitraan UMKM dengan pelaku usaha.“KPPU melarang adanya konspirasi monopoli, monopsoni, persekongkolan, dan penguasaan pasar,” lanjut dia.

Primus yang juga hadir, ikut menyampaikan bahwa KPPU yang kini memiliki fungsi pengawasan kemitraan berdasar amat Undang-undang No. 20 Tahun 2008 di pasal 36.“KPPU juga mengawasi pelaku usaha besar yang bermitra dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, juga pelaku usaha menengah yang bermitra dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Yang lebih besar dilarang menguasai yang lebih kecil, dalam banyak hal seperti penundaan waktu atau transaksi pembelian atau penjualan barang dan/atau jasa secara sepihak, penolakan dan/atau pengembalian barang dan/atau jasa yang sudah sesuai dengan perjanjian yang dilakukan secara sepihak, dan penetapan harga barang dan/atau jasa yang dilakukan secara sepihak, serta masih banyak lagi,” jelas dia.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian.

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat."Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…