Kabupaten Sukabumi - Pemkab Harus Tegas Terhadap Pemegang IUP

Sukabumi - Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengambil sikap tegas terhadap para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya pasir besi di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi, yang belum melaksanakan kegiatan operasional.

Akibat tidak adanya kegiatan operasional ini, maka secara otomatis tidak ada pemasukan pemerintah dari sektor retribusi maupun pajak. Padahal, keberadaan para pemgenag IUP ini sudah bertahun-tahun. Anehnya, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukabumi, sebagai intansi teknis pembina dan pengawas, tidak berbuat banyak.

Ketua LSM Jaringan Masyarakat Bersatu (Jambe) Bambang Rudianto menilai, apabila Pemkab Sukabumi tidak tegas dikhawatirkan para investor ini akan melakukan pengoperalihan ijin. “Bahasa kerennya pemegang ijin asal, menjadi pelaku Usaha Izin Pertambangan alias UIP. Padahal, seharusnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegang benar-benar untuk melakukan eksplorasi dengan segala kemampuan perusahaan pemegang izin”, tegas dia, Senin (5/3).

Bambang menambahkan, apabila sesuai waktu perijinan perusahaan tambang belum melakukan aktifitasnya dan melaporkan produksinya, seharusnya Pemkab mencabut izin perusahaan tambang tersebut. “Kalau tak benar dan bahkan bertahun-tahun tidak melakukan aktifitas tambang, Pemkab Sukabumi harus berani mengambil langkah dengan mencabut izin perusahaan tambang”, tukas Bambang.

Seharusnya, kata Bambang, sebelum mengeluarkan izin, instansi yang berwenang melakukan kajian terhadap perusahaan yang hendak mengurus IUP. Jangan sampai perusahaan pemegang IUP ini tidak memiliki pengalaman mengolah pertambangan. “Apabla perusahaan itu tidak memiliki pengalaman di bidang tambang, maka selayaknya perusahaan yang mengajukan permohonan IUP ditolak”, tanda aktifis yang terkenal vokal ini.

Pun, kata dia, seharusnya ketika mengajukan ijin, ketersediaan lahan harus diprioritaskan. Selama ini, imbuh Bambang, banyak pemegang IUP namun lahannya masih dalam sengketa. “Herannya, IUP bisa keluar, tetapi lahannya masih sengketa. Ini harusnya menjadi perhatian dari pemberi izin maupun pemberi rekomendasi teknis (Rektek). Jangan asal mengeluarkan izin, namun kemudian perusahana itu tidak memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah maupun masyarakat”, ungkap dia.

Penyebab lainnya, ucap Bambang, kurangnya pengawasan dari instansi terkait. “Seharusnya menjadi pertanyaan bagi dinas teknis, kenapa perusahaan pemegang IUP itu tidak beroperasi. Ditakutkan timbul spekulan tadi. Menjual potensi tambang bagi peruhasaan yang tidak memiliki kompetensi pengelolaan tambang, khususnya pasir besi. Yang diuntungkan hanya spekulan ini”, papar Bambang.

Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Drs Adni Kusnadi mengemukakan, agar perusahaan tambang ini bisa beroperasi, sebaiknya Pemkab Sukabumi  melakukan pendataan potensi sumber alam bahan tambang. Selain itu, Pemkab juga harus mempermudah regulasi. “Dengan demikian, maka pihak perusahaan pemegang IUP, bisa fokus melakukan aktifitas. Selama ini, dari hasil analisa kami, perusahaan tambang pemegang IUP, khususnya yang ada di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi belum mendapatkan keleluasaan regulasi. Sehingga mereka bingung memulai dari mana. Belum lagi persoalan lahan yang sering menjadi kambing hitam. Akibatnya, perusahaan tambang itu terganggu melakukan aktifitasnya”, ungkap Adni.

Sedangkan Kepala Bidang Bina Usaha pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sukabumi, Yusril, kepada NERACA menyatakan, dari sekian perusahaan tambang itu, bahkan ada yang telah puluhan tahun belum melakukan katifitas tambang.

Lucunya lagi, kata dia, perusahaan tambang itu telah melakukan perpanjangan izin. “Semenjak Distamben tidak mengeluarkan izin, banyak perusahaan tambang yang memperpanjang izinnya namun masih tetap belum melakukan kegiatan tambang”, ungkap Yusril.

Dia membantah institusinya tidak melakukan pengawasan. Bahkan, kata Yusril, pihaknya sudah menyurati para pemegang IUP agar melakukan kegiatan tambang seperti yang tertera dalam IUP.

“Mereka kemudian meminta waktu. Memang ada sejumlah perusahaan tambang itu yang masuk belum membereskan persoalan lahannya. Karena melihat kenyataan seperti itu, maka kita memberikan waktu bagi mereka. Apabila waktu yang telah diberikan dengan batas waktu tertentu tidak juga selesai, kita masih memberikan kesempatan kedua dan ketiga. Namun, apabila bertahun-tahun tidak melakuan aktifitasnya, maka kita akan merekomendasikan kepada penerbit izin untuk mencabut izinnya”, tegas Yusril (rony)

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…