YLKI: Lion Air Hampir Tidak Pernah Merespon Keluhan

NERACA

Jakarta-Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, maksapai penerbangan Lion Air nyaris tidak pernah merespon laporan keluhan konsumen terkait penerbangannya yang masuk melalui YLKI.

Padahal, menurut dia, laporan keluhan konsumen penerbangan Lion Air paling tinggi. "Saat di follow-up Lion Air enggak pernah merespon. Iya dan hanya Lion Air yang begitu, yang lainnya respon," ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/11).

Tulus mengatakan, sejak tujuh tahun belakangan ini, keluhan konsumen terhadap penerbangan cukup tinggi. Terutama keluhan tentang keterlambatan pesawat dan pengembalian tiket pesawat. "Pengaduan trasportasi udara tujuh tahun terakhir paling tinggi dan paling tinggi Lion Air. Terutama delay," ujarnya.

Tulus menceritakan, ada konsumen yang melaporkan pengalamannya naik pesawat Lion yang tidak memiliki sabuk pengaman (seat belt) di kursi penumpangnya. Menurut dia, itu bukti bahwa keamanan pesawat Lion Air tidak baik. "Kursi enggak ada seat belt sekitar tiga tahun lalu, tetap terbang artinya budaya safety Lion Air dari situ juga sangat tidak baik," tutur dia.

Selain itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemerintah kurang serius. Pasalnya, jabatan Dirjen Perhubungan Udara sangat krusial, mengingat taruhannya adalah agar pelaksanaan regulasi transportasi udara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Karena Dirjen Perhubungan Udara (saat ini) hanya seorang pelaksana tugas sejak 1 Agustus lalu. Ini bukti belum ada keseriusan dari pemerintah dalam menangani masalah transportasi udara," ujar Agus. Menurut dia, jabatan kosong tersebut turut memengaruhi penanganan insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Disebut berpengaruh lantaran pelaksana tugas dianggap belum tentu menguasai tugas pokok jabatan tersebut.

Seperti diketahui, pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang itu jatuh di perairan Karawang dengan membawa 189 orang penumpang, pilot, dan awak kabin. Diperkirakan tidak ada penumpang yang selamat dalam peristiwa tersebut.

Patut diketahui, saat ini posisi pelaksana tugas Dirjen Hubungan Udara ditempati oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemhub Pramintohadi Sukarno. "Dirjen Hubud itu pekerjaan sangat penting. Dia harus cek pelaksanaan perundang-undangan perhubungan udara, rapat dengan pihak bandara, termasuk AirNav, dan melakukan evaluasi per minggu," ujarnya.  

Sementara itu, melihat kasus kecelakaan JT-610, Agus menganggap kelemahan dunia penerbangan Indonesia terletak pada pengawasan pelaksanaan regulasi. Menurut dia, salah satu fokus yang harus digenjot pemerintah agar kecelakaan pesawat tidak terulang lagi adalah dengan memperkuat pengawasan pelaksanaan regulasi penerbangan pada setiap pihak terkait. "Kalau dari segi peraturan, saya lihat kebijakan perhubungan udara Indonesia sudah lengkap, tinggal pelaksanaanya," ujarnya.  

"Jadi ketika ada insiden terjadi, pemerintah bukannya langsung membuat praturan baru, tapi justru seharusnya memastikan apakah regulasi dan kebijakan yang selama ini ada sudah dijalankan dengan semestinya,"ujarnya.

Santunan Korban                               

Keluarga penumpang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dipastikan akan menerima santunan lebih dari Rp1,3 miliar. Dana santunan itu mencakup uang santunan meninggal dunia dan penggantian bagasi.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, keluarga penumpang mendapat uang santunan meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar, ditambah penggantian bagasi Rp 4 juta. "Namun untuk penggantian bagasi Lion Air akan memberikan Rp50 juta," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (4/11). Di luar itu, keluarga korban juga akan memperoleh uang tunggu sebesar Rp5 juta, dan uang kedukaan Rp 25 juta.

Selain santunan tersebut, pihak Lion Air juga memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti akomodasi, transportasi, dan makan. Maskapai juga menyediakan tiket pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.

Terkait jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga, maka keluarga korban dapat memproses kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi itu karena aturan yang sudah jelas. Adapun, uang kedukaan sebesar Rp25 juta diserahkan kepada keluarga penumpang saat pihak Lion menyerahkan jenazah penumpang kepada keluarganya.

Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…