Mengapa Takut Menaikkan Harga Rokok?

 

Oleh: Nailul Huda 

Peneliti INDEF   

 

Pemerintah lagi-lagi membuat lelucon dengan membuat keputusan yang menimbulkan kegaduhan. Setelah drama kenaikan harga BBM yang sudah terlanjur menyebar dan ditarik, kali ini datang lagi sebuah contoh kekacauan pengambilan kebijakan. Bukan cuma kekacauan yang ditimbulkan namun  juga pertaruhan reputasi yang akan membuat semakin tenggelam. Pasalnya kebijakan yang dibatalkan merupakan kebijakan yang menyangkut banyak hal, terutama kesehatan masyarakat.

Kebijakan tersebut adalah masalah kenaikan cukai rokok yang sudah digodok namun batal untuk diimplementasikan. Industri rokok memang merupakan industri yang mempunyai efek multiplier yang tidak sedikit. Mulai dari hulu hingga hilir, industri rokok ini begitu mencekam. Dari sektor pertanian tembakau hingga pedagang eceran akan sangat merasakan kebijakan industri rokok. Petani tembakau akan kekurangan permintaan tembakau dan pedagang eceran akan berkurang juga jualannya karena kenaikan cukai rokok yang akan mendorong harga jual eceran yang nantinya akan melemahkan permintaan masyarakat. Bahkan Pemerintah mengklaim sektor ini menyangkut tak kurang dari 6 juta jiwa. Walaupun porsinya terhadap industri pengolahan dan PDB kecil, dengan besaran tenaga kerja sebesar itu dianggap orang pro industri rokok tetap menjadi sektor yang berperan penting dalam perekonomian.   

Lantas, dengan efek multiplier sebesar itu, apakah pemerintah harus ragu-ragu dalam membuat kebijakan? Penulis rasa tak pantas jika pemerintah harus mengalah. Industri rokok ini selain mempunyai efek positif namun juga memiliki efek negatif terutama dari sisi kesehatan. Peringatan terhadap kegiatan merokok belum mampu menyurutkan prevalensi merokok di Indonesia. Prevalensi merokok Indonesia berada di nomor satu di ASEAN (lebih dari 64%). Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA), menyebutkan bahwa biaya kesehatan akibat rokok mencapai US$28 miliar.

Masih dari laporan yang sama, di tahun 2015, Indonesia mengalami negatif budget di sektor industri hasil tembakau. Lagipula jika dikenakan kenaikan cukai rokok namun memanfaatkan kenaikan cukai rokok itu untuk hal kesehatan, maka secara makro perekonomian kita malah akan meningkat. Peningkatan cukai akan terbayarkan oleh kenaikan produktivitas akibat adanya dana yang bisa digunakan pemerintah untuk sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan usaha peningkatan produktivitas.

Salah satunya adalah sektor kesehatan baik melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS) ataupun BPJS Kesehatan. Program sosial ini merupakan program yang memberikan jaminan dasar masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Dengan memperluas jangkauan baik dalam hal jumlah peserta maupun jenis layanan kesehatan, niscaya kenaikan cukai rokok akan tertutupi dengan manfaat yang jauh lebih besar. Dalam jangka panjang kenaikan kinerja sektor-sektor usaha lainnya dinilai mampu menutupi dampak dari pengurangan permintaan rokok. Kemudian pada jangka waktu tertentu tujuan pengendalian konsumsi rokok akan terpenuhi. 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…