Kejagung Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Kepada ASN NTB

Kejagung Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Kepada ASN NTB

NERACA

Mataram - Tim Penyuluhan Hukum dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sosialisasi pencegahan korupsi kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Sub Bidang Media Masa dan Medsos Pusat Penerangan Hukum Kejagung Basril G mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Kejagung dalam bidang penerangan hukum yang dilaksanakan di 10 provinsi Indonesia, termasuk NTB."Melalui kegiatan ini akan muncul pencerahan hukum kepada masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar dia disela-sela kegiatan Penerangan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Kantor Gubernur NTB di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat (2/11).

Ia menjelaskan, kegiatan penerangan hukum oleh Kejagung ini, terutama sekali di titik beratkan pada upaya mencegah perilaku-perilaku koruptif di masyarakat, khususnya dikalangan ASN dalam mengelola keuangan negara."Karena ini kaitannya dengan keuangan negara, maka dalam materi pun kita barengi dengan materi tindak pidana korupsi. Supaya ada upaya pencegahan sejak dini perilaku-perilaku koruptif," jelas Basril.

Basril mengungkapkan, dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, 80 persen kasus di antaranya dimulai dari pengadaan barang dan jasa. Dengan menggunakan modus yang bermacam-macam. Mulai memenangkan salah satu rekanan, padahal tidak memiliki kompetensi hingga mark up harga barang dan masih banyak lagi."Di dalam banyak kasus korupsi ASN itu, mulainya dari aparatur yang mengambil kesempatan dan tidak tahu hukum," ungkap dia.

Menurut dia, perilaku-perilaku korupsi dikalangan ASN sebetulnya bisa dicegah. Apabila ASN taat kepada aturan, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangannya."Kalau ini kita laksanakan dengan baik, maka perilaku ingin korupsi itu tidak akan ada," tegas Basril yang juga menjadi narasumber pada sosialisasi penerangan hukum Kejagung.

Karena itu, kata Basril, melalui kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan Kejagung tersebut, diharapkan masyarakat dan ASN melek terhadap hukum dan taat terhadap aturan."Disinilah peran Kejagung memberikan penerangan hukum, sehingga ASN itu terhindar dari pengaruh nepotisme, narkotika, dan korupsi," kata dia.

Acara penerangan hukum ini di ikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, para Camat, bendahara dan ASN.

Sementara itu, Kasipenkum Humas Kejati NTB Dedy Irawan, mengatakan melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, masyarakat dan ASN di NTB diharapkan bisa taat terhadap hukum. Terutama, dalam menjauhi kasus korupsi dan nepotisme "Perilaku koruptif ini di awali dari orang-orang yang kita kenal," jelas Dedy Irawan.

Untuk itu, ia menyatakan adanya pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat dan ASN di NTB. Diharapkan bisa mencegah korupsi."Marilah kita ciptakan NTB ini daerah yang bebas korupsi. Sehingga, tercipta suasana tertib hukum di NTB," kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…