Jika Tak Didaftarkan, Tekfin Bakal Kena Sanksi

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan penyelenggara tekfin dan inovasi keuangan digital yang tidak mencatatkan usaha sesuai amanat POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dapat terkena sanksi. "Kalau 'startup' ini tidak mendaftarkan, akan ada sanksi atau 'enforcement'," kata Nurhaida dalam diskusi di Jakarta, Jumat (2/11).

Nurhaida mengatakan sanksi yang diberikan sesuai peraturan yang tercantum dalam POJK tersebut yaitu tidak boleh berhubungan secara bisnis dengan pihak perbankan, seperti membuka rekening. "Sanksinya tidak diperkenankan untuk berhubungan secara bisnis dengan bank. Jadi tidak boleh punya rekening di bank. Kalau bisnis tidak punya akses ke bank, akan kesulitan, jadi harus mencatatkan diri," katanya.

Saat ini, baru sebanyak 21 penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital yang terdaftar di OJK setelah POJK Nomor 13 berlaku efektif sejak 16 September 2018. Nurhaida mengharapkan jumlah pendaftar tersebut yang akan bertambah, apalagi jumlah pelaku usaha berbasis digital yang tercatat di asosiasi mencapai kisaran 160-an lebih.

Untuk itu, OJK akan memperluas sosialisasi peraturan pencatatan usaha ini kepada pelaku bisnis tekfin maupun inovasi keuangan digital, terutama di luar Jawa. "Sosialisasi di kota lain minatnya juga tinggi. Ini memperlihatkan bahwa mereka tidak terbebani dengan peraturan ini, tapi bersemangat karena merasa ada komunitas dengan aturan dan tata cara main yang jelas," kata Nurhaida.

Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan untuk memetakan bisnis keuangan digital, memperkenalkan inklusi keuangan digital dan melindungi konsumen maupun data. Penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital yang belum melapor diharapkan segera mencatatkan kegiatan usaha di OJK, paling lambat pada 15 Desember 2018, yang merupakan batas akhir klustering tahap pertama.

Hingga kini, OJK memastikan sebanyak 21 penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital sudah melakukan pengajuan pencatatan usaha sesuai amanat POJK Nomor 13/POJK.02/2018. "Per 31 Oktober 2018, OJK telah menerima 21 dokumen pengajuan pencatatan usaha," kata Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar.

Ia menjelaskan penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital tersebut antara lain berasal dari ruang lingkup aktivitas jasa keuangan lainnya yaitu satu jasa jual beli emas online, satu jasa laku pandai dan satu jasa lelang. Kemudian, ruang lingkup pendukung pasar yaitu empat jasa agregator, ruang lingkup pengelolaan investasi yaitu dua jasa financial planner serta ruang lingkup penghimpunan dan penyaluran dana yaitu tiga jasa "peer to peer lending".

Selain itu, ruang lingkup penghimpunan modal yaitu satu jasa blockchain dan satu jasa crowdfunding, ruang lingkup penyelesaian transaksi yaitu satu jasa fasilitas transaksi, satu jasa pembayaran dan satu jasa pembayaran dan crowdfunding. Dari ruang lingkup pendukung keuangan digital lainnya yaitu satu jasa credit scoring, satu jasa credit scoring dan E-KYC dan satu jasa verifikasi nasabah online serta ruang lingkup perasuransian yaitu satu jasa klaim asuransi secara online.

Batunanggar mengharapkan penyelenggaran tekfin maupun inovasi keuangan digital yang belum melapor untuk segera mencatatkan usaha di OJK, terutama hingga 15 Desember 2018, yang merupakan batas akhir klustering tahap pertama. Ia menegaskan penerbitan peraturan ini bertujuan untuk membangun prinsip maupun ekosistem keuangan digital yang kuat, apalagi saat ini bisnis berbasis keuangan digital sedang berkembang pesat dengan permintaan yang tinggi.

"Perkembangan tekfin ini sangat dinamis, cepat dan beragam, namun yang penting kita membangun prinsipnya dulu secara kuat, termasuk bisnis conduct atau kode etik, agar sesuai dengan perkembangan," kata Batunanggar.

 

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…