KPK: Penanganan Kasus Penyerangan Novel Masih "Gelap"

KPK: Penanganan Kasus Penyerangan Novel Masih "Gelap" 

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sampai saat ini masih "gelap".

"Itu kan sampai sekarang masih 'gelap', dan kami selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait sejauh mana perkembangan penanganan Mas Novel ini," kata Alexander di sela-sela diskusi "#500HariDibiarkanButa: Urgensi Perlindungan Penggiat Keadilan" dalam rangka memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Menurut dia, KPK pun masih menuntut agar pelaku penyerangan terhadap Novel segera ditangkap."Tuntutannya sih dari awalnya kan supaya pelaku-pelakunya segera ditangkap kan tidak lebih dari itu segera tertangkap ya, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau salah dihukum kan itu harapan kami," ucap Alexander.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan pihak Kepolisian juga telah meminta KPK untuk menugaskan tim untuk me'review' apa yan sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Novel tersebut."Bahkan terakhir juga dari pihak Kepolisian itu meminta tim dari KPK, kami sudah menugaskan tiga sampai empat orang yang penyelidik untuk mereview apa yang sudah dilakukan oleh Polda. Kami review apa sih yang dikerjakan. Menurut KPK ada langkah-langkah, misalnya, yang perlu didalami kami kasih masukan," tutur dia.

Kesempatan yang sama, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo untuk fokus dalam upaya pengungkapan kasus penyerangan terhadap dirinya yang terjadi pada 11 April 2017.

"Di beberapa kesempatan terakhir, saya menyampaikan mohon maaf ini sebelum pemilu, saya sampaikan bapak Presiden mestinya menjadi fokus hal ini, sejak awal sampaikan hal ini. Saya berharap itu bisa diselesaikan karena itu bentuk dukungan riil pemerintah terhadap masalah pemberantasan korupsi, tetapi itu tidak terjadi," kata Novel.

"Saya menyampaikan bahwa ketika ada kebuntuan, ketidaksungguhan yang dilakukan aparat penegak hukum, maka Presiden harusnya mengambil alih dengan memberikan perhatian khusus, memerintahkan staf-stafnya untuk hal ini bisa diungkap," ucap Novel. 

Kemudian Novel pun mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika memang kasusnya tidak mau diungkap."Seandainya tidak mau mengungkap masalah saya, tidak ada masalah. Saya berharap mengungkap semua penyerangan kepada pegawai-pegawai KPK lainnya. Bukan kah itu hal yang masuk akal," tutur dia.

Lebih lanjut, Novel pun mengungkapkan bahwa penanganan kasus penyerangan terhadap dirinya sengaja tidak diungkap."Saya pikir proses masalah penyerangan ini kuncinya ada di awal proses. Setelah tiga bulan lewat hampir tidak mungkin bisa diproses. Jadi, saya katakan bahwa ini sengaja ditutupi untuk tidak akan pernah diungkap. Saya katakan saya ikhlas, saya tidak dendam, saya maafkan pelaku. Saya tidak mau perjuangan saya pupus karena masalah ini," ujar Novel.

Novel sudah kembali ke Indonesia pada 22 Februari 2018 dari Singapura, tempat dia menjalani pengobatan selama lebih dari 10 bulan karena kedua matanya rusak, setelah dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 menyiramkan air keras ke wajahnya ketia dia berjalan pulang seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Novel pun telah kembali bekerja di KPK pada 27 Juli 2018 lalu. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…