Keseimbangan Upah Tenaga Kerja

Oleh: Nailul Huda

Peneliti INDEF

Dalam konsep ekonomi pasar, suatu fungsi permintaan dan penawaran suatu barang atau jasa akan menghasilkan titik temu atau titik equilibrium. Berapa harga yang diminta oleh konsumen akan bertemu harga yang ditawarkan oleh produsen. Kondisi ini kan bersifat welfare state atau tidak ada kerugian antara produsen dan konsumen. Kondisi ini berlaku juga dalam pasar tenaga kerja dimana konsumen jasa tenaga kerja (perusahaan) akan bertemu dengan rumah tangga yang akan menawarkan jasa mereka sebagai tenaga kerja.

Namun seringkali kebijakan pasar tersebut diintervensi pemerintah melalui beberapa kebijakan. Salah satunya kebijakan pertumbuhan biaya tenaga kerja (gaji) yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah. Di Indonesia peraturan terbaru mengenai upah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Peraturan ini mengatur pertumbuhan Upah Minimum Regional (UMR) diambil dari Pertumbuhan Ekonomi ditambah inflasi. Ternyata, di Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 diatur bahwa penetapan upah diatur dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Setelah keluarnya PP No 78 tahun 2015, KHL tidak lagi menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan upah di setiap daerah. Penentuan pertumbuhan upah dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi melalui keputusan Menteri Tenaga Kerja. Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra setiap tahun, termasuk dalam penetapan pertumbuhan upah tahun ini. Tenaga kerja meminta kenaikan hingga 25 persen namun menurut perhitungan Menteri Tenaga Kerja, pertumbuhan upah hanya ada di angka 8,03 persen.

Penetapan upah melalui PP Nomor 78 tahun 2015 sebenarnya dapat meredam beberapa gejolak dalam penetapan upah yang seringkali alot dalam pembahasan antara pengusaha dan tenaga kerja. Melalui penetapan upah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, gejolak seperti itu tidak terjadi begitu masif. Seringkali juga komponen KHL juga menjadi perdebatan karena tidak ada standar dalam penyusunan KHL tersebut, kebutuhan-kebutuhan apa saja yang layak untuk diberikan tambahan ataupun tidak sangat tidak jelas pijakannya. Secara teori pun keseimbangan pemenuhan antar individu sangat berbeda maka KHL sangat rancu untuk diterapkan dalam sistem pengupahan.

Kejelasan justru sangat terasa dengan menggunakan skema pertumbuhan upah melalui PP Nomor 78 tahun 2015. Pertumbuhan ekonomi (patokan triwulan terakhir) dan expected inflasi untuk tahun berikutnya akan memudahkan dan memberikan kepastian bagi pengusaha maupun bagi tenaga kerja karena angka dan komponennya bisa dipertanggungjawabkan. Namun lagi-lagi, kondisi ini juga perlu diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia (minimal pendidikan dan kesehatan) wajib hukumnya diberikan dan dijamin oleh pemerintah.

Dengan sistem pengupahan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sudah selayaknya tenaga kerja diberikan jaminan pendidikan dan kesehatan agar pengeluarannya dapat sesuai dengan pendapatannya. Minimal kebutuhan dasar (pendidikan dan kesehatan) tidak menjadi beban bagi tenaga kerja. Selain itu pertumbuhan harga bahan pokok sudah tercover melalui inflasi. Program seperti Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat juga dibagikan kepada tenaga kerja terutama buruh sehingga dengan kenaikan upah yang tidak sesuai dengan keinginan mereka dapat diganti dengan program kesejahteraan yang mereka dapatkan.

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…