Jakarta, Peraturan tentang tarif batas bawah dan batas atas yang akan diterapkan pada taksi dalam jaringan (taksi online) hampir rampung. Ditargetkan, aturan yang termuat dalam Rencana Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang taksi daring, selesai pada pertengahan November 2018 mendatang. “Nantinya tarif batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500,” jelas Dirjen Budi didampingi Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana dan Direktur Anhkutan dan Multimoda Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (31/10).
Terhadap pelanggaran yang dilakukan aplikator nantinya akan ada sanksi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena merupakan domainnya.“Kami melakukan kesepakatan dengan Kemenkominfo terkait prosedur dan sanksinya,” ungkap Budi.
Pihaknya ditambahkan Yani juga akan menerjunkan aparatur sipil negara untuk turut mengamati langsung dengan menjadi penumpang taksi daring. Nantinya mereka sekaligus bertugas untuk memantau apakah ada pelanggaran penerapan tarif batas bawah dan atas atau tidak. Namun diharapkan tidak akan terjadi pelanggaran. Terutama yang berpotensi terjadi pada jam-jam sibuk atau sebaliknya. “Penetapan tarif dan kuota akan dilakukan oleh Gubernur bila tidak bersinggungan dengan Provinsi lainnya. Namun bila berisinggunang seperti Yogya-Jawa Tengah atau lainnya, maka Pusat yang akan menentukan,” jelasnya. (*)
Sejumlah peserta mengenakan pakaian kreasi saat mengikuti Karnaval Budaya Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/4/2024). Selain untuk memeriahkan…
Perajin menyelesaikan pembuatan anggota tubuh buatan (Prostetik) di Industri rumahan kawasan Bekasi Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024). Patung prostetik…
Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Korlantas Polri…
Sejumlah peserta mengenakan pakaian kreasi saat mengikuti Karnaval Budaya Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/4/2024). Selain untuk memeriahkan…
Perajin menyelesaikan pembuatan anggota tubuh buatan (Prostetik) di Industri rumahan kawasan Bekasi Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024). Patung prostetik…
Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Korlantas Polri…