Paripurna DPR Setujui 55 RUU Prioritas 2019

Paripurna DPR Setujui 55 RUU Prioritas 2019

NERACA

Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu (31/10) menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan perubahan proleganas 2015-2019, semula 185 RUU menjadi 189 RUU.

"Kami selaku Pimpinan DPR akan menanyakan apakah penetapan hasil penyusunan Prolegnas prioritas 2019 dapat disetujui menjadi Prolegnas prioritas 2019?," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10). Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut menyatakan setuju.

Kemudian dia juga mengatakan dari 55 RUU tersebut, sebanyak 12 RUU merupakan usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018."Dari 55 RUU Prolegnas prioritas 2019, sebanyak 35 RUU diusulkan DPR RI, 16 usulan pemerintah, dan 4 usulan DPD RI," ucap dia.

Ia menjelaskan awalnya, secara keseluruhan ada sebanyak 77 RUU yang dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas prioritas 2019 yang merupakan usulan dari DPR RI, pemerintah dan DPD RI. Menurut dia, dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2019, DPR RI mengusulkan sebanyak 51 RUU yang berdasarkan usulan komisi, fraksi, anggota DPR dan masyarakat.

"51 RUU itu rinciannya, 29 RUU terdapat dalam Prolegnas 2018, 10 RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019, 11 RUU yang belum tercantum dalam prolegnas 2015-2019, dan 1 RUU menggantikan RUU dalam prolegnas 2015-2019," ujar dia.

Dia menjelaskan, pemerintah mengajukan usulan sebanyak 17 RUU terdiri dari enam RUU dalam pembicaraan tingkat 1, enam RUU dalam proses penerbitan Surpres, empat RUU usulan baru dan satu RUU diusulkan masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Dia mengatakan, DPD RI mengajukan usulan 9 RUU, terdiri dari tiga RUU terdapat dalam Prolegnas 2017 dan 6 RUU baru.

"Terhadap usulan 77 RUU tersebut, terdapat 43 RUU dalam prolegnas 2018, dan 2 RUU yang memiliki kesamaan judul atau kesamaan substansi sehingga setelah dilakukan kajian secara mendalam, tinggal 33 RUU baru," kata dia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas menjelaskan terhadap usulan 33 RUU tersebut tidak mungkin diakomodasi seluruhnya dalam prolegnas RUU prioritas 2019 karena masih ada 43 RUU dalam Prolegnas prioritas 2018 yang belum diselesaikan pada 2018.

Supratman juga menjelaskan DPR, pemerintah dan DPD menyepakati perubahan Prolegnas 2015-2019, yang semula 185 RUU menjadi 189 RUU sehingga ada 4 RUU yang ditambahkan. Keempat RUU tambahan tersebut adalah RUU tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diusulkan Komisi V DPR.

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan Komisi VII DPR, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan RUU tentang Perubahan atas UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI yang diusulkan Pemerintah. Selain itu, dia menjelaskan ada satu RUU yang diganti dalam Prolegnas 2015-2019 yaitu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian. Ant

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…