KPPU dan Pemprov Sumut Tingkatkan Koordinasi - Laksanakan Kebijakan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha

KPPU dan Pemprov Sumut Tingkatkan Koordinasi

Laksanakan Kebijakan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut meningkatkan koordinasi tentang pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha.

"MoU akan berakhir bulan Mei 2019 sehingga disepakati untuk meningkatkan koordinasi dan melanjutkan kesepakatan itu," ujar Ketua KPPU, Kurnia Toha di Medan, Senin (29/10), dalam pertemuan KPPU dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Didampingi Sekjen KPPU Charles Panji Dewanto dan Ketua KPD KPPU Medan, Ramli Simanjuntak, Kurnia menjelaskan, ruang lingkup dari MoU tersebut adalah peningkatan kapasitas, advokasi, tukar menukar informasi dan sosialisasi bersama. Adapun prioritas KPPU pada tahun 2018 terdiri dari delapan sektor yakni gandum dan terigu, bawang putih, gula, otomotif dan produk turunannya, digital ekonomi, perbankan, properti dan perhotelan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, Pemprov Sumut berharap agar KPPU turut serta mengawasi pembangunan agar menjadi lebih baik melalui advokasi kepada seluruh perangkat daerah."Dalam pengambilan kebijakan ke depan, saya lihat perlunya sinergitas antara Pemprov dengan KPPU," kata dia. Dalam membangun perekonomian, ujar Edy, tidak hanya sebatas wacana namun aksi nyata.

Kepala KPD Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan bahwa KPD Medan dibentuk pada tahun 2004. Dari lima KPD yang sudah dibentuk KPPU, jumlah perkara paling banyak di KPD Medan, yakni 40 perkara. Perkara yang paling sering ditangani adalah persekongkolan tender sehingga perlu ada perhatian khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

Sebelumnya, Ramli menjelaskan KPPU hadir untuk mencegah terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat termasuk berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.

Ramli Simanjuntak menjelaskan, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian."Jika ada temuan, kami langsung melaporkannya kepada Presiden dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata dia.

Ia menambahkan, KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat."Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…