Kenaikan Cukai Tekan Industri Hasil Tembakau

Kenaikan Cukai Tekan Industri Hasil Tembakau

NERACA

Jakarta - Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia memiliki peran cukup besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai. Selain itu, kehadiran IHT juga memberi dampak positif lain, seperti penyerapan tenaga kerja, penerimaan dan perlindungan terhadap petani tembakau dan dampak ganda yang lain.

Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap tahun pemerintah senantiasa mengandalkan produk hasil tembakau (HT) untuk memenuhi target penerimaan perpajakan. Rata-rata setiap tahun, cukai HT berkontribusi sebesar 10,5% dari penerimaan perpajakan. Apabila dihitung dengan kontribusi rokok secara keseluruhan (cukai, PPN HT, pajak rokok) terhadap penerimaan pajak rata-rata setiap tahun mencapai 13,1%.

Industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri padat karya, artinya sampai saat ini IHT dengan segala keterkaitannya mulai dari hulu hingga hilir merupakan industri yang menyediakan lapangan kerja cukup besar.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno, menyatakan keberadaan IHT dan perkebunan tembakau terus menerus mengalami tekanan dan ancaman secara eksistensial, padahal sektor ini telah memberi kontribusi pajak cukup besar terhadap penerimaan pajak nasional.

Industri hasil pengolahan tembakau menjadi penyerap panen tembakau petani, karenanya jika produk olahan tembakau dikenakan cukai dengan kenaikan diatas 10% maka akan menurunkan penyerapan tembakau lebih dari 2% dari produksi nasinal, atau setara dengan 4000 ha lahan tembakau.

“Berdasarkan pengalaman 4 tahun terakhir rata-rata kenaikan cukai yang 12% telah menurunkan penyerapan tembakau 3,5% dari produksi nasional, ada lebih dari 10.000 ha tanaman tembakau yang tidak bisa diserap oleh pabrik,” tambah Soeseno, Selasa (30/10).

Soeseno menegaskan, pemerintah perlu mencermati kebijakan kenaikan cukai yang tidak tepat dan tidak terarah karena akan mengecilkan peranan komoditas tembakau sebagai peredam jika terjadi gejolak pada ekonomi petani.

“Sampai dengan saat ini, komoditas tembakau masih menjadi komoditas pilihan di saat musim kemarau, karena masih mempunyai nilai ekonomi tinggi dibanding dengan komoditas pertanian lainnya,” ujar dia.

Penelitian menarik pernah dilakukan Universitas Airlangga pada 2013. Hasilnya, dengan luas lahan yang sama (per hektare), penerimaan tembakau (Rp 53.282.874) lebih tinggi dibanding penerimaan dari pertanian jenis lain, seperti padi (Rp 13.235.778), jagung (Rp 4.607.162), cabai (Rp 9.429.971), dan bawang merah (Rp 7.537.791). Penelitian ini dilakukan di wilayah Lombok Timur, Madura, Jember, Temanggung. Sedangkan data untuk cengkeh diambil dari wilayah Pacitan, Sukabumi, Minahasa, dan Buleleng.

“Dari hasil penelitian tersebut, bisa dilihat fakta menarik, bahwa komoditas tembakau dan cengkeh lebih menguntungkan dibandingkan komoditas lainnya,” tambah dia.

Sektor tembakau terbukti memberikan multiplaier effect yang signifikan dalam pembangunan Indonesia, selain kontribusi ekonomi ke negara juga menyerap tenaga kerja lebih dari 6 juta orang.

Dalam perkembangannya, petani tembakau juga telah berupaya untuk menerapkan sistem budidaya pertanian yang baik dan sesuai dengan arah sasaran pembangunan berkelanjutan, mengingat pertanian tembakau lebih memiliki surplus ekonomi, sehingga menjamin kesinambungan investasi pada budidaya tanaman selanjutnya.

Pemerintah diharapkan dalam menentukan kenaikan cukai untuk tahun 2019, tidak menaikan cukai dan harga rokok terlalu tinggi diatas 10%. Kenaikan harga dan cukai rokok harus memperhatikan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini karena kenaikan yang sangat tinggi akan menimbulkan masalah-masalah baru dan menjadi kontraproduktif. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…