Perlindungan Konsumen Keuangan Syariah

Oleh : Agus Yuliawan ( Pemerhati Ekonomi Syariah)

Pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada departemen yang khusus menangani edukasi dan perlindungan konsumen. Departemen inilah yang sekirannya memberikan perlindungan terhadap para konsumen yang menggunakan jasa keuangan baik konvensional dan syariah. Sehingga para konsumen tidak dirugikan terhadap segala praktek - praktek keuangan. 

Isu perlindungan konsumen keuangan menjadi trend tersendiri, hal ini tidak lepas dari  banyaknya berbagai kasus - kasus hukum yang menimpa masyarakat ketika berinteraksi dalam lembaga keuangan. Melalui lembaga pengawasan seperti OJK, sekiranya mampu meminimalisir dampak dari kejahatan - kejahatan lembaga keuangan. 

Dalam keuangan syariah unsur terhadap perlindungan konsumen di nomor satukan, karena fungsi dari lembaga keuangan syariah (LKS) adalah mengelola amanah yang diberikan oleh masyarakat dan menyimpannya dalam bentuk tabungan atau investasi lainya. Untuk itu tidak etis sebagai pemegang amanah menyalahgunakan kewenangan tersebut yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi pemilik modal atau konsumen. 

Membicarakan perlindungan konsumen keuangan syariah berbeda dengan lembaga keuangan lainya. Dalam perlindungan konsumen, asas prudent (kehati - hatian) bukan hanya pada persoalan risk management saja, akan tetapi nilai - nilai kesyariahan atau kehalalan dalam mengelola dana agar dijauhkan dari maisir, gharar dan riba menjadi skala perioritas. Maka dalam pengawasan terhadap sistem keuangan syariah sangat berlapis - lapis mulai dari kesehatan hingga kepatuhan syariah. Untuk itulah jika mengikuti kaidah - kaidah dalam regulasi berat dalam menjalankan keuangan syariah.

Pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah masih terbatas, hal ini yang membuat perlindungan konsumen keuangan syariah memprihatinkan. Untuk itu edukasi - edukasi perlindungan konsumen keuangan syariah harus banyak diselenggarakan dengan demikian hak - hak konsumen bisa ditegakkan. Banyak kasus - kasus yang merupakan para konsumen dalam praktek lembaga keuangan syariah. Sementara pengaduan dan perlindungan hukum minim diperolehnya. 

Untuk memberikan rasa nyaman bagi konsumen,  advokasi - advokasi perlindungan konsumen perlu diperbanyak dan  bukan hanya domain OJK saya. Perlu dibuka kekuatan lembaga swadaya masyarakat ( LSM) atau ormas yang memiliki konsen yang sama. Dengan demikian keberadaan perlindungan konsumen keuangan syariah ada partisipasi publik yang sama - sama ingin meningkatkan kualitas pengawasan dan perlindungan. Semoga gagasan ini bisa menjadi harapan kita bersama. Amin.

BERITA TERKAIT

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…