Wapres: Penerbangan Indonesia Diawasi Lembaga Internasional

Wapres: Penerbangan Indonesia Diawasi Lembaga Internasional

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan sistem keamanan penerbangan komersial di Indonesia selama ini diawasi oleh Lembaga Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO dan juga organisasi internasional seperti Uni Eropa.

"(Kementerian) Perhubungan itu ketat untuk mengawasi itu; juga kita diawasi, jadi bukan hanya (diawasi oleh) kita, tapi oleh ICAO juga Eropa. Sehingga pernah Eropa melarang hampir semua perusahaan penerbangan Indonesia," kata Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Senin (29/10).

Beberapa saat lalu, Uni Eropa bahkan pernah melarang maskapai asal Indonesia, bersama dengan 15 negara lain, untuk melakukan penerbangan, baik dari maupun menuju Eropa. Namun, larangan tersebut telah dicabut oleh Komisi Uni Eropa bidang Transportasi karena maskapai Indonesia dinilai telah memenuhi standar keamanan penerbangan Eropa.

Kemudian Wapres Jusuf Kalla mengimbau seluruh maskapai dan lembaga pengawas penerbangan untuk lebih ketat lagi memperhatikan dunia penerbangan di Indonesia."Mudah-mudahan ini memberikan kita semua dorongan agar, baik perusahaan juga regulator atau pengawas ini, lebih ketat lagi menjaga sistem (penerbangan) kita," kata Wapres.

Pemerintah terus memantau perkembangan pencarian korban dan juga investigasi masalah yang nantinya dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)."Yang pertama, evakuasi, Ini sekarang berlangsung bagaimana menjalankan evakuasi. Kedua, tentu KNKT mengusut apa yang terjadi. Kemudian tentu memberikan langkah-langkah lanjutan setelah itu," jelas Wapres.

Wapres juga mengatakan seluruh awak dalam pesawat komersial Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang mendapatkan asuransi jiwa."(Asuransi) Itu pasti. Semua pesawat yang terbang itu baru boleh terbang kalau diasuransikan, baru boleh terbang kalau asuransinya ada, baik asuransi untuk pesawat itu sendiri, juga asuransi untuk penumpang," kata Wapres.

Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban penumpang pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang akan mendapatkan jaminan asuransi.

"Sehubungan dengan kecelakaan pesawat JT 610 yang telah dinyatakan jatuh oleh Basarnas, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan asuransi," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam keterangan di Jakarta.

Menurut Budi, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka. Jasa Raharja juga akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.

PT Jasa Raharja memastikan akan mempercepat penyerahan santuanan korban jatuhnya pesawat JT610."Penyerahan itu sudah pasti akan segera dilakukan, hari ini sudah dapat laporan, lusa paling lambat sudah bisa dilakukan pencairan," kata Budi.

Dia berjanji akan proaktif mendatangi ahli waris untuk memastikan data (manifest) yang sesuai."Jasa Raharja akan proaktif mendatangi ahli waris untuk memastikan, kemudian kita akan serahkan santunannya secara 'overbooking' ke masing-masing rekening para ahli waris,” kata dia.

Jasa Raharja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air. Selanjutnya, Jasa Raharja hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.

Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh di perairan Tanjung Kerawang karena mengalami masalah saat terbang dan berupaya kembali ke Jakarta namun gagal. Pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang.

Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Pesawat tersebut berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.20 WIB. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…