Antisipasi Banjir TKA

Kehadiran tenaga kerja asing (TKA) asal China benar-benar membingungkan, tidak ada data yang transparan. Yang ada hanyalah klaim dan klaim. Lepas dari berapa sebenarnya TKA asal China yang masuk Indonesia, apakah mereka membawa berkah atau musibah? Ini disebabkan tidak adanya data yang transparan.

Berdasarkan data perlintasan yang tersebar dari 125 kantor imigrasi dan 131 tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia sejak Januari hingga 18 Desember 2016, jumlah WNA yang datang ke Indonesia mencapai 8.974.141 orang. Sedangkan WNA yang keluar dari Indonesia sebanyak 9.370.098 orang.

Disebutkan, dari jumlah 8,9 juta perlintasan, WN China yang datang ke Indonesia sebanyak 1.401.443. Sedangkan WN China yang keluar dari Indonesia sebanyak 1.452.249 orang. Jumlah yang keluar lebih banyak dari yang masuk. Namun belum dibedakan apakah mereka bekerja atau wisata. WN China yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas), menurut Dirjen Imigrasi, sebanyak 31.030 orang. Dari jumlah tersebut, pemegang Kitas kerja 27.254 orang.

Presiden Jokowi pernah menegaskan bahwa tenaga kerja China di Indonesia saat ini hanya berjumlah 21.000 orang. Menurut presiden, jumlah itu sangat kecil dibandingkan jumlah tenaga kerja Indonesia di negara lain. Di Malaysia, misalnya, TKI mencapai 2 juta orang. Adapun di Hongkong mencapai 153.000 orang. Hitungan kita 21.000 itu sangat kecil sekali. Jangan ditambahi nol terlalu banyak,” ucap Jokowi.

Jokowi mengakui ada target dari pemerintah untuk mendatangkan turis dari China sebesar 10 juta orang. Namun, Jokowi menyayangkan ada pihak yang memelesetkan dari turis menjadi tenaga kerja. Kehadiran TKA asal China juga mengundang tanda tanya besar, isu pun merebak. Ada yang bilang sudah mencapai jutaan, namun Menaker dan Transmigran Hanif Dakhiri menyebut 24.800 orang.

Saking tidak sergamnya data, ada yang mengkhawatirkan kalau-kalau TKA asal China adalah tentara merah dan kumpulan napi, pada akhirnya akan dipersenjatai. Bahkan ada yang mengait-ngaitkannya dengan Pilpres, karena begitu mereka masuk langsung dapat e-KTP yang sedang bermasalah itu.

Belum lagi isu rasial perbedaan gaji antara TKA asal China dengan tenaga kerja lokal yang bisa tiga kali lipat lebih mahal dengan spefisikasi pekerjaan yang sama. Yang paling memprihatinkan banyak ditemukan TKA asal China ilegal, pendek kata isu TKA asal China benar-benar membingungkan.

Saking membingungkannya, sampai-sampai ada yang mengaitkan dengan perang candu yang dibarengi masuknya narkoba yang ratusan juta ton. Ditambah masuknya senjata yang spesifikasinya tidak sesuai dengan peruntukannya. Situasi makin panas ketika Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menganggap pekerja lokal lebih banyak masalahnya, itu sebabnya TKA asal China dihadirkan untuk mengamankan investasinya sendiri. Belum lagi ada beberapa spesifikasi pekerjaan yang tak bisa ditangani tenaga kerja lokal.

Kita menilai masuknya TKA asal China jangan dijadikan ajang isu SARA dan ujaran kebencian. Bahkan isu TKA asal China belakangan semakin panas, terutama setelah diterbitkannya Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sedangkan latarbelakang pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 20/2018 untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Walaupun beberapa tahun ini iklim investasi di Indonesia menunjukkan perbaikan, namun masih kalah bila dibandingkan beberapa negara ASEAN, misalnya Singapura, Malaysia, maupun Thailand.

Perpres 20/2018 pada dasarnya dikeluarkan untuk kepentingan meningkatkan daya saing investasi dan penciptaan lapangan kerja. Tiga tahun terakhir daya saing kita meningkat. Seperti tingkat Ease of Doing Business (EODB) jadi lebih baik. Tapi masih kalah dengan beberapa negara ASEAN.

Mengapa posisi Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN lain, ini disebabkan masih ada hal-hal yang menghambat investasi, salah satunya di perizinan penggunaan TKA . Padahal pemerintah menekankan tidak hanya fokus memperbaiki kemudahan izin TKA, perizinan yang lain pun mendapat perlakuan sama.

Lantas, mengapa pemerintah memerhatikan persoalan investasi ini karena untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tak bisa hanya bertumpu APBN. Kita semua tahu untuk menggerakkan ekonomi kita banyak faktor untuk berkontribusi. APBN saja tidak cukup. Kontribusinya terhadap PDB hanya 15%, untuk itu pemerintah perlu menggenjot investasi.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…