BPOM Terbitkan Aturan Label Pangan Olahan

BPOM Terbitkan Aturan Label Pangan Olahan

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan label pangan olahan, termasuk di dalamnya mengatur susu kental manis (SKM).

Dalam keterangan yang diterima, Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan."Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam acara sosialisasi peraturan label pangan olahan, di Jakarta, Jumat (26/10).

Peraturan ini sekaligus memperjelas ketentuan label produk SKM, di mana BPOM kembali menegaskan bahwa SKM merupakan kategori produk susu. Penny menegaskan, adanya peraturan BPOM yang baru diharapkan bisa meluruskan informasi yang simpang siur sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar."SKM itu aman, tetapi bukan sebagai pengganti air susu ibu(ASI)," tegas Penny.

Perka BPOM Nomor 31/2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label SKM agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya. Pada label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Ketentuan-ketentuan dalam label kemasan SKM tersebut lebih tegas dan lebih detail dibandingkan aturan sebelumnya, di mana label SKM hanya diwajibkan mencantumkan kalimat tidak cocok untuk untuk bayi sampai usia 12 bulan.

Peraturan label yang lebih ketat itu dibuat untuk menghindari penggunaan SKM oleh masyarakat sebagai pengganti ASI. Padahal, bayi pada usia tertentu sangat membutuhkan ASI yang tidak bisa digantikan oleh kategori produk susu manapun.

Penny menegaskan, terbitnya Perka No 31/2018 sekaligus menganulir Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Menurut dia, setelah Perka BPOM terbit, maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Tetty Helfery Sihombing menambahkan BPOM akan terus melakukan sosialisasi Perka BPOM Nomor 31/2018 kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di industri susu dan produk olahan susu. Sosialisasi dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi tubuh."Kami ada bagian yang khusus untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Tetty.

Dia berharap, produsen SKM dan produk pangan lain dapat secepatnya mengikuti ketentuan-ketentuan baru terkait label. Sesuai Perka BPOM yang baru, produsen diberikan masa transisi selama 30 bulan setelah aturan terbit agar produk yang sekarang beredar menyesuaikan dengan ketentuan label yang baru.

Bagi produk baru akan langsung mengikuti peraturan ini."Kami akan dorong pelaku industri untuk menerapkan peraturan ini," ujar Tetty.

Dengan adanya peraturan label dan iklan SKM yang ketat, Tetty berharap masyarakat dapat memanfaatkan SKM sesuai fungsi yang semestinya. Menurut dia, SKM aman dikonsumsi oleh siapa saja sepanjang tidak dipergunakan sebagai pengganti ASI. Selain itu, masyarakat harus diedukasi agar mau membaca label produk agar bisa mendapatkan informasi secara benar. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…