Petinggi Anak Usaha SMG Tersangka Suap di Kalteng

NERACA

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah terhadap pengelolaan limbah ke Danau Sembuluh oleh PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP). Suap diberikan PT BSAP, anak usaha Sinar Mas Group (SMG), agar pihak DPRD Kalimantan Tengah tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah di lokasi tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, anak perusahaan SMG itu diduga melakukan pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh. Sehingga danau yang pernah dijadikan arena olahraga air itu tercemar. PT BSAP, menurut dia, kemudian melakukan lobi kepada DPRD khususnya Komisi B dan muncul pembicaraan ambigu oleh kedua belah pihak. "Muncul pembicaraan 'kita tahu sama tahu lah'," ujarnya kepada pers Jakarta, Sabtu (27/10).

Dijelaskan, lobi-lobi PT BSAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit yang diduga berasal dari perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalimantan Tengah dengan memanggil PT BAP. Setelah melakukan klarifikasi diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan SMG seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Lobi PT BSAP kemudian bermuara dengan pemberian uang Rp 240 juta yang saat ini dijadikan barang bukti. "Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," ujarnya.

Uang Rp 240 juta diberikan oleh perwakilan PT BAP yakni Tira Anastasya sebagai staf keuangan kepada Arisavanah dan Edy Rosada di pusat perbelanjaan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian digelandang petugas ke kantor KPK.

Setelahnya, tim bergerak ke kantor Sinar Mas Group di Jakarta Pusat dan mengamankan Edy Saputra Suradja sebagai Wakil Dirut PT SMART, dan Willy Agung Adipradhana sebagai CEO PT BAP Kalimantan Tengah bagian utara.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam KPK menetapkan Borak Milton Punding, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Tira, Edy dan Willy disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap

Menurut data di laman perusahaan, PT SMART Tbk adalah perusahaan publik produk konsumen berbasis kelapa sawit yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit SMART mencakup lebih dari 138.000 hektar (termasuk plasma). SMART juga mengoperasikan 16 pabrik kelapa sawit, 5 pabrik pengolahan inti sawit dan 4 pabrik rafinasi di Indonesia.

SMART merupakan anak usaha melalui Golden Agri-Resources (GAR) Ltd, lini bisnis Sinar Mas di bidang agribisnis. GAR Ltd sendiri terdaftar di bursa efek Singapura sejak 1999. GAR memiliki beberapa anak perusahaan lainnya, seperti PT Dami Mas Sejahtera, produsen dan pemasok benih DxP bersertifikat; dan berbagai unit usaha kami di Tiongkok.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menduga transaksi yang melibatkan anggota DPRD Kalteng dan pihak PT SMART Tbk dan PT BAP terkait dengan pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. "Ya, benar (terkait masalah pembuangan limbah PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak usaha Sinar Mas)," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com. mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…