Penetapan UMP DKI Jakarta Berjalan Alot - KALANGAN PENGUSAHA USUL KENAIKAN UPAH TAK LEBIH 5%

Jakarta-Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 berjalan alot. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, kemarin, gagal menetapkan besaran angka kenaikan usulan UMP ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sementara itu, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% dari yang berlaku sekarang.

 

NERACA

Wakil Ketua Kadin Jakarta yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan, pertemuan kemarin menghasilkan tiga angka usulan kenaikan UMP 2019 yang berbeda ke Gubernur DKI Jakarta. Usulan pertama, datang dari kalangan pengusaha yaitu kenaikan UMP di bawah 5% atau di bawah ketentuan PP Pengupahan.

Dengan usulan tersebut, menurut pengusaha, UMP 2019 di DKI akan naik dari Rp3.648.035 menjadi Rp3.830.436 per bulan. Sarman mengatakan usulan kenaikan tersebut disampaikan karena beban dunia usaha di Jakarta sekarang meningkat pesat. 

Peningkatan dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah. Sarman mengatakan saat ini industri di DKI Jakarta banyak menggunakan bahan baku impor. Pelemahan rupiah membuat beban pengeluaran untuk bahan baku meningkat. "Alasannya, bebannya berat," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (25/10).

Usulan kedua, datang dari kalangan pekerja. Serikat pekerja mengusulkan UMP 2019 naik dengan rumus perhitungan kenaikan; UMP sekarang dikali 8,03% ditambah kompensasi kenaikan harga BBM sebesar 3,6%.

Dengan usulan tersebut, pekerja minta UMP 2019 naik menjadi Rp4.373.820 per bulan. Usulan ketiga, datang dari pemerintah. Pemerintah DKI mengajukan usul UMP 2019 naik jadi Rp3.940.973. Angka tersebut sesuai dengan rumus kenaikan UMP 2019 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Sarman mengatakan tiga usulan angka kenaikan UMP tersebut diserahkan kepada Anies, selanjutnya sesuai dengan kewenangannya, yang menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 untuk DKI Jakarta yang menurut rencana akan diumumkan hari ini (26/10).

Sebelumnya pengusaha ibu kota yang tergabung dalam Kadin Jakarta mengusulkan UMP 2019 hanya naik 4,5-5%. Usulan tersebut jauh di bawah keputusan kenaikan UMP sebesar 8,03% yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan usulan akan disampaikan dalam sidang penetapan besaran UMP yang akan dilakukan 24 Oktober besok. Usulan disampaikan karena pengusaha merasa kenaikan UMP sebesar 8,03 persen yang ditetapkan pemerintah cukup memberatkan.

Sarman mengatakan saat ini pengusaha mendapatkan banyak beban dari salah satunya pelemahan nilai tukar rupiah. Masalah tersebut telah membuat beban pengusaha, terutama yang selama ini banyak mengandalkan bahan baku produksi dari impor, meningkat.

"Jika kondisi ekonomi kita stabil, nilai rupiah kita juga stabil, tentu kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha. Tapi sekarang kondisinya berbeda," ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Menurut Sarman, walau meminta kenaikan UMP lebih kecil dari ketetapan pemerintah, pengusaha Jakarta tidak akan melupakan tanggung jawab dalam memberikan kesejahteraan kepada pekerja. Ia menyatakan pengusaha Jakarta berkomitmen untuk menaikkan kesejahteraan pekerja setiap tahun.

Penetapan UMP 2019 tercantum di dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/PH185K-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai dasar kenaikan upah tahun depan, pemerintah menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%.

Perbaikan Produktivitas

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hendaknya diikuti dengan perbaikan produktivitas pekerja. Ia menilai perlu adanya pengukuran atas produktivitas pekerja sejalan dengan kenaikan upah yang terjadi setiap tahun tersebut. 

Rosan mengatakan selain pelaku usaha dalam negeri, investor luar negeri juga menyampaikan keinginan serupa. "Jadi kita jangan hanya bicara bagaimana kenaikan cost (upah). Bagi kami kalau cost naik, produktivitas naik, that's oke," ujarnya, Selasa (23/10).   

Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan perhatian kepada produktivitas tenaga kerja. Jika pemerintah terus abai, sedangkan upah secara konsisten naik tiap tahunnya, dia khawatir perbandingan antara produktivitas dan upah makin lebar.

Padahal katanya, produktivitas pekerja Indonesia sampai saat ini masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asian Tenggara (ASEAN). Mengutip data dari Asian Productivity Organization (APO), produktivitas pekerja Indonesia berada pada urutan keempat di ASEAN. 

Rosan mengatakan, jika kondisi ini terus berlanjut, investasi yang masuk ke Indonesia akan terhambat. Padahal negara di ASEAN, di tengah perang dagang yang berkecamuk antara AS dan China, berpeluang menjadi tujuan investasi baru. 

"Kami lihat dari beberapa report (laporan) tahun ini investor masuk ke Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Tapi yang masuk ke Indonesia masih belum. Kalau kami lihat FDI (Foreign Direct Invesment) negara-negara itu melonjak cukup signifikan dalam akhir-akhir ini," ujar Rosan. 

Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR-RI Irma Suryani Chaniago mengingatkan, perlunya win-win solution dalam masalah ini. "Pengusaha jangan lihat upah buruh sebagai beban tetapi biaya produksi," ujarnya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (24/10).

Irma memahami jika buruh menginginkan kesejahteraan, namun janganlah menghiraukan bagaimana agar investasi berkembang. Jika tetap bersikeras untuk meminta kenaikan upah tinggi namun malah berdampak terhadap larinya investor pada akhirnya akan menimbulkan PHK.

Dia menyebutkan saat ini memang masih banyak perusahaan kecil yang memberi upah karyawan di bawah UMP. Hal tersebut lah yang perlu didorong agar perusahaan tersebut dapat tumbuh sehingga bisa memberi upah laik bagi karyawannya.

Tidak demikian dengan perusahaan yang sudah matang, dia meminta agar perusahaan tersebut memberi upah karyawan di atas UMP. "Saya juga ingin mengimbau teman-teman pengusaha bahwa kalau perusahaan yang sudah mapan, sudah punya untung bagus, jangan lagi pakai UMP, beri upah laik kan UMP itu jaring pengaman saja. Berilah upah laik, jangan UMP terus," ujarnya.

Meski demikian, dia juga meminta pekerja tidak seenaknya menuntut besaran kenaikan upah. "Tetapi kenaikan upah buruh juga harus dilihat situasi perkembangan ekonomi, tak bisa teman-teman buruh menetapkan sendiri presentaesenya karena harus ada rumusan," ujarnya.

Irma mengingatkan kepada para buruh agar berhati-hati terhadap provokator yang mendesak kenaikan upah, bila pada akhirnya berujung pada PHK. Selain itu para buruh juga diminta untuk berhati-hati agar tidak terlibat dengan politik praktis, mengingat yang harus diperjuangkan saat ini adalah kesehjateraan. "Hati-hati dengan provokator, kalau terjadi PHK tak akan tanggung jawab, lari," tutur dia.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Adriani, menjelaskan formulasi penghitungan kenaikan upah yang dindangkan telah melalui diskusi seluruh pemangku kepentingan.

"Semua pihak, boleh saja memiliki perhitungannya sendiri, namun disarankan agar mengikuti sesuai dengan aturan, mengingat aturan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan dan masukan dari semua stake holder, sehingga diharapkan menjadi yang terbaik untuk semua pihak," kata dia.

Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Syukur Sarto, mengakui memang ada beberapa anggotanya meminta kenaikan 20-30%. Sebab, di beberapa daerah, saat ini upahnya masih di bawah kebutuhan hidup minimum (KHM). Namun, sebenarnya yang diharapkan SPSI hanya 10% untuk di Jakarta dan sekitarnya. "Dari kami SPSI kami minta 10%, sudah lama kita minta itu," ujarnya.

Syukur menjelaskan dirinya sebenarnya setuju dengan PP no 78 dengan harapan, daerah yang jauh berada di KHM, besaran UMP dinaikkan terlebih dahulu. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…