Hati-Hati Platform Medsos Penyebar Hoax Bakal Kena Denda

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik untuk menerapkan besaran dana sanksi penalti yang cocok bagi platform media sosial (medoso) yang menyebarkan hoax.  "Jadi cantolannya kita masukan ke dalam rancangan amandemen PP 82 dulu, setelah itu baru diturunkan ke Peraturan Menteri. Saya berharap semuanya akhir tahun sudah selesai," kata Rudiantara.

Rudiantara juga mengatakan, nantinya sanksi yang akan dikenakan kepada platform media sosial yang melanggar akan berupa denda. "Kami juga akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan. Karena kalau denda itu diterapkan itu harus menjadi bagian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Rudiantara lagi.

Menurutnya saat ini pemerintah bisa membekukan platform penyebar hoax tanpa menunggu revisi PP 82 karena sudah memiliki Peraturan Menteri yang membolehkan pembekuan dan penutupan terhadap platform setelah diberi tiga kali peringatan.

"Kita ingin memberikan pelajaran kepada platform yang dianggap nantinya membiarkan penyebaran hoax dan fake news. Beda pendekatannya, kalau di Jerman pakai Undang-Undang kemudian diberikan penalty. Tapi di kita harus ada proses," ujarnya.

Ia pun telah berkomunikasi dengan beberapa penyedia platform yang hadir di Indonesia. Menurutnya, kebanyakan mereka menolak usulan sanksi berupa denda tersebut.

"Saya sudah sejak lama bicara dengan mereka. Mana ada yang mau platform digituin. Tapi Jerman kan nggak ada (kompromi), ini kan masalahnya masalah negara. (Memang) Mau ada penyebaran hoax di platform media sosial? Nggak kan," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Jawa Barat, Dani Gautama menyatakan, beredarnya hoax atau berita bohong telah memperkeruh informasi di masyarakat karena sulit untuk dibedakan benar atau salah. Menurutnya penyebaran berita bohong ini didominasi oleh  medsos. "Kalau dari pantauan kami memang penyebabnya itu dari WA (whatsapp- red) kemudian dari Ig (Instagram - red) dan kebanyakan dari media sosial kalau cetak agak sulit karena butuh waktu," ujarnya.

Dani menjelaskan, motif para penyebar berita bohong ini tak lain hanya untuk membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Sehingga ia menyampaikan agar aparatur pemerintah dapat melakukan langkah-langkah dalam mencari kebenaran terhadap segala informasi yang menyebar di masyarakat. Aparatur pemerintah, kata dia, perlu menindaklanjuti informasi bohong tersebut dengan melakukan konfirmasi kebenarannya kepada pejabat berwenang.

"Perlu ada beberapa waktu, beberapa menit untuk kroscek kepada pejabat berwenang sehingga berita itu nanti saat disebarkan sudah melalui konfirmasi," lanjutnya.

Lebih lanjut ia pun mengimbau masyarakat maupun aparatur pemerintah agar tidak sembarangan menyebarkan kembali informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Sementara itu, untuk menangkap pemberitaan hoax, Polda Metro Jaya membantu tim khusus untuk memantau berita-berita hoax yang berkembang di media sosial. Tim itu akan patroli di dunia siber untuk mengawasi berita-berita hoax. "Secafa struktur Dirkrimsus sudah siapkan satu tim untuk menangani kasus hoax yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.

Idham menegaskan, pihaknya melakukan penindakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya konkret dalam melawan dan memberantas hoax. "Semua dilakukan sesuai prosedur dan kalau pun ada (penindakan) itu akan dilakukan sesuai aturan main baik yang ada di KUHP maupun UU ITE," tuturnya.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim siber tidak hanya ada di Cyber Crime Polda Metro Jaya, tetapi Bidang Humas Polda Metro Jaya juga melakukan patroli siber.  "Semuanya bekerja dan nanti kita akan mencari bamanya cyber patrol, jadi sudah ada mudah-mudahan Insya Allah satu dua hari ini kita sudah bisa melakukan penangkapan," ujar Argo.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga terus melakukan upaya sosialisasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai berkta-berita hoax.

Dengan adanya deklarasi antihoax, polisi juga akan mengkampanyekan bahayanya berita hoax. Polisi akan menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendeklarasikan antihoax.

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…