Saksi Keluhkan Hanya DGI Terkena Pidana Korporasi

Saksi Keluhkan Hanya DGI Terkena Pidana Korporasi

NERACA

Jakarta - Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris mengeluhkan hanya PT DGI yang dijadikan terdakwa korupsi korporasi, padahal banyak perusahaan lain yang memberikan "fee".

"Karena kita juga ingin bersaing dengan BUMN akhirnya mereka bersedia terima 15 persen. BUMN juga (memberikan fee) begitu pak, karena ingin dapat proyek juga, tapi yang diadili cuma kita saja, yang lain tidak diadili, yang dapat dari nazarudin bukan kita saja, ada PP (Pembangunan Perumahan), ada Waskita, ada Adhi Karya," kata El Idris di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/10).

El Idris menjadi saksi untuk PT Nusa Konstruksi Enjineering (semula bernama PT DGI) yang didakwa merugikan keuangan negara dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp25,953 miliar.

Mohammad El Idris adalah bekas narapidana yang sudah menjalani vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan korupsi dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010 s.d. 2011.

"Karena saingan dengan BUMN yang lain, BUMN kasih segini, masa kami tidak berani? Kami 'kan cari proyek, seterusnya lebih gampang, apalagi setelah itu dia (Nazaruddin) jadi anggota DPR, dia tidak lebih banyak nongol, yang lebih banyak Rosa 'fee'-nya kami tawar-tawar awalnya mereka maunya banyak," tambah El Idris.

El Idris ditunjukkan tabel proyek oleh Mindo Rosalina Manulang yaitu bagian marketing Anugerah Grup, milik mantan Bendahra Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mana saja yang dapat dikerjakan."Saya 'kan dikasih lihat berkas yang diambil KPK dari kantor Nazarudin, tabelnya regulasinya, ada tulisanya. Rosa juga bilang kepada saya, ini Pak Idris yang mengerjakan, yah," ungkap El Idris.

Menurut El Idris, saat Nazaruddin ditangkap pada bulan Agustus 2011, pimpinan KPK saat itu Busyro Muqoddas menceritakan bahwa ada 36 proyek senilai Rp6 triliun yang ada dalam tabel tersebut."Yang kami dapat cuma Rp1 triliun, yang kami dapat yang Rp5 triliun ke mana? Itu yang saya pikir, ini pengadilan kita cari keadilan," tambah El Idris.

Menurut El Idris, kondisi PT DGI saat ini sulit karena sedang menjalani proses hukum hingga 7,5 tahun sehingga bank tidak mau memberikan kredit kepada perusahaan itu."Bank-bank tidak mau memberikan fasilitas. Kasihan NKE sudah tidak punya duit benar. Sebelumnya karyawan 2.600 orang, sekarang karyawan 1.200. Mungkin lebih sedikit lagi, kami mau dihukum apalagi, yang itu kami bilang, kasihan kami. Kami karyawan menanggung keluarga," ungkap El Idris.

"Apa yang Bapak sampaikan tadi akan kami serap," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan.

"Iya saya harap cepat kami sudah habis Rp100 miliaran," ungkap El Idris.

Dalam dakwaan, PT NKE setidaknya mendapat keuntungan Rp240,093 miliar dari delapan proyek pemerintah yang korporasi itu kerjakan. Kedelapan proyek itu adalah proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 (Rp24,778 miliar), proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Rp42,717 miliar), dan proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya (Rp44,536 miliar).

Selanjutnya, proyek Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Rp23,902 miliar), dan proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Rp20,503 miliar).

Selain itu, proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara (Rp4,015 miliar), proyek Paviliun di RS Adam Malik Medan (Rp2,164 miliar) dan proyek RS Tropis Universitas Airlangga anggaran 2009 dan 2010 (Rp77,478 miliar). Atas perbuatannya, PT NKE didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…