Konflik Bumigas-Geo Dipa Hambat Program Kelistrikan

Konflik Bumigas-Geo Dipa Hambat Program Kelistrikan

NERACA

Jakarta - Indonesia Resources Studies (IRESS) menilai sengketa hukum kontrak pengembangan PTLP Dieng dan Patuha antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi dinilai menghambat program energi panas bumi dan penyediaan listrik nasional.”Oleh karena itu, pemerintah dan DPR turun tangan menyelesaikan kasus ini,” kata Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (21/10).

Ia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kasus tersebut tidak tepat. Menurut Marwan, Bumigas tak memiliki hak untuk meminta ganti rugi atau melanjutkan kontrak dengan Geo Dipa karena telah terbukti gagal memenuhi ketentuan kontrak.

Dampak dari pembatalan Putusan BANI No 922/2017 adalah Bumigas meminta membayar ganti rugi sebesar Rp5 triliun sebagaimana gugatannya di PN Jakarta Selatan. Bumigas juga meminta Geo Dipa menyerahkan aset PLTP Patuha Unit 1 senilai Rp2,5 triliun kepada Bumigas."Padahal PLTP ini sudah dibangun sendiri oleh Geo Dipa melalui pinjaman dari BNI," kata Marwan.

Ia menjelaskan bahwa Putusan BANI No 922/2017 pada 30 Mei 2018 menyatakan Bumigas gagal menyediakan dana sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak, dan menyatakan kontrak tersebut berakhir terhitung 30 Mei 2018. Namun, Bumigas kemudian kembali mengajukan permohonan (ketiga) pembatalan Putusan BANI No 922/2017 kepada PN Jakarta Selatan pada 4 September 2018.

Ia menilai keputusan yang diambil pengadilan justru memihak kepada yang salah dan yang gagal memenuhi kewajiban kontrak.”Sengketa hukum tersebut bukan saja telah menghambat proyek pembangunan kelistrikan nasional, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,” kata dia.

Kerugian negara terjadi jika Geo Dipa menyerahkan PLTP Patuha Unit 1 kepada Bumigas. Padahal, kata Marwan, sesuai dengan aturan yang berlaku, izin pengelolaan pengusahaan panas bumi rezim lama berupa kuasa pengusahaan jelas diakui oleh hukum Indonesia, seperti yang dijalankan oleh Pertamina Geothermal Energi (PGE) dalam mengelola 14 wilayah kerja PLTP.

Geo Dipa merupakan BUMN yang 93 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Indonesia yang mendapat penugasan pemerintah untuk mengembangkan geothermal di Indonesia guna kepentingan nasional yakni penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 35.000 MW.

Geo Dipa memiliki hak pengelolaan PLTP Dieng Patuha berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-436 tahun 2001. Sementara Bumigas ditunjuk melalui proses lelang yang sudah mengetahui ketentuan panas bumi dan kondisi Geo Dipa. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…